Balancenews.id, Kab.Bandung||Soma (64), salah satu ahli waris. H Thajib bin hasan akhirnya angkat bicara dengan adanya pernyataan lurah warga mekar “terkait surat perjanjian kesepakatan bersama antara ahli waris thajib bin hasan dengan ahli waris idang sopandi”, yang diterangkan oleh adjie lurah warga mekar kepada awak media.
Adjie Lurah, menerangkan terkait aset tanah kepemilikan. H thajib bin hasan, saya tidak bisa memberikan tanggapan, kalaupun dari pihak ahli waris. H thajib bin hasan ingin mengurus aset tanah yang diakui bisa langsung mendatangi SETDA bag. Hukum pemkab bandung. “Saat ditemui diruangannya kamis, 16 Juni 2022”.
“Menurut adjie terkait hal tersebut sudah ada surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan bersama antara dua belah pihak , bahkan adjie memperlihatkan surat permohonan penerbitan warkah atas tanah dengan nomor persil 161 D, III kohir C 1043 Dengan luas 200m2 yang dimohonkan oleh ahli waris. H thajib bin hasan” pungkasnya”.
Berbeda halnya yang dikatakan soma sebagai ahli waris perwakilan dari para waris, “kami tidak pernah membuat surat perjanjian kesepakatan dengan siapapun bahkan menjual tanah apalagi mengalihkan hak kepada pihak lain”.
Bahkan riwayat aset tanah kepemilikan. H thajib bin hasan pihak kelurahan pun sudah mengetahui sebelum kelurahan wargamekar pemekaran dari kelurahan jelekong kecamatan baleendah kab.bandung.
Sampai terbit milik orang lain termasuk. A,N idang sopandi, dan saya perwakilan dari semua para waris mempertanyakan semua dasar itu dari mana??
Dengan adanya penguasaan fisik oleh pihak lain dan sudah menjadi perumahan salah satunya oleh pihak pengembang.
Ini diduga ada keterlibatan antara pihak para penggarap dengan oknum pihak kelurahan memperjualbelikan aset tanah yang dimilikinya.
Dalam hal ini soma pun mengambil kesimpulan, adjie selaku lurah telah memberikan keterangan tidak valid terkait stagment kepada awak media tanpa memperlihatkan surat perjanjian kesepakatan bersama antara ahli waris haji thajib bin hasan dengan ahli waris idang sopandi, jelas itu pembohongan publik.
Soma memberikan keterangan kepada awak media, saya dan semua para waris sesuai Pernyataan ahli waris (PAW) putusan pengadilan yang lengkap dan didampingi oleh kuasa hukumnya akan segera melakukan gugatan kepada para pihak terkait dan akan segera mendatangi pemerintahan kabupaten bandung, ujar soma.
(Pewarta Tim BN)