Balance News | Kabupaten Bandung – Bagi Hasil Panas Bumi Di Desa Laksana Untuk Infrastruktur Pemerintah telah mengantongi beberapa opsi terkait. Persentase komponen bagi hasil kegiatan pertambangan panas bumi atau yang umum di kenal dengan istilah bonus produksi.
Bonus produksi merupakan komponen bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi yang akan di terima pemerintah kota atau kabupaten. Dari pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) yang berada di wilayah teritorialnya. Dengan adanya pemberian bonus produksi tak lepas dari usulan beberapa pemerintah daerah yang menilai bahwa pemanfaatan energi panas bumi di wilayahnya urung memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian daerah.
Kabupaten Bandung merupakan daerah potensi dan penghasil panas bumi terbesar di indonesia. Dengan kapasitas terpasang dari empat wilayah kerja panas bumi (WKP) yaitu Kamojang, Darajat, Wayang Windu dan Patuha sebesar 517 MW.
Dalam pengusahaan panas bumi, terdapat hak bagi wilayah penghasil berupa bonus produksi panas bumi yang di atur dalam Undang-Undang no. 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi.
Berdasarkan Perbup “telah di tetapkan peraturan Bupati Bandung nomor 57 tahun 2022 tentang pembagian dan pemanfaatan bonus produksi panas bumi. Sebagai langkah nyata dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bandung khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja”.
Atas adanya wilayah kerja panas bumi (WKP), salah satu desa yang berada di zona terdekat terdampak yaitu Desa Laksana Kecamatan Ibun. Perlu di ketahui bahwasanya bonus produksi panas bumi, di gunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa maupun program/kegiatan.
Bagi Hasil Panas Bumi Di Desa Laksana Untuk Infrastruktur
Contoh salah satunya. Desa Laksana, Kec. Ibun, apakah sudah terrealisasikan di gunakan untuk program apa menurut Staf Desa Laksana Irwan Setiawan mengatakan. “salah satunya pembangunan Rabat beton 200 meter di RW. 02 dan Kp burujul 150 meter, Kp garung 200 meter, RW 07 150 meter, RW 8 rabat beton Kp pasir huni rabat beton 200meter, serta sasak gantung 15 meter yang sudah direalisasikan” Pungkas Irwan
Selain itu dari banyaknya desa terdekat di Zona tersebut, di duga adanya desa yang tidak mengalokasikan pagu anggaran bonus produksi panas bumi dengan baik. Padahal seharusnya bantuan tersebut dapat di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
Akibatnya jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan bonus produksi panas bumi tersebut, banyak masyarakat yang tidak menikmati kehadiran industri panas bumi di wilayahnya.

Selasa, (03/01/23) Media Waspira News menyambangi Kepala Desa Laksana. H. UU Budiman ucapkan banyak terima kasih untuk bagi hasil panas bumi dari. Pertamina dan Indonesia Power (IP) yang di terima oleh warga masyarakat untuk infrastruktur dan sudah di realisasikan untuk.
Infrastuktur jalan lingkungan di beberapa titik dengan memberikan keterangan sambil guyon adapun ucapan tambahan Kades berterima kasih kepada Bupati Bandung. Dan Pertamina, Indonesia Power juga Pemerintah Kabupaten Bandung kepada warga masyarakat yang sudah membantu merealisasikan, dan saya berharap kedepannya bantuan – bantuan lain datang kembali ke khususnya Desa Laksana.
Pewarta : Abeng/RedBN