Garut, Balancenews.id-Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bantuan sosial dari pemerintah di desa Cintarasa berdasarkan keterangan tokoh masyarakat masih menganut sistem rengrengan (mengutamakan keluarga).
Dari salah satu sumber yang minta di rahasiakan namanya, selasa, 5 april 2022, menyebutkan, pembagian BLT DD baru baru ini pun masih belum merata. bahkan ada yang memang layak menerima tapi selalu terlewati.
14 kriteria penerima BLT DD tahun 2022 diduga dikangkangi.
“Disini ada masyarakat tunanetra, ekonominya memprihatinkan, tapi tak pernah dapat bantuan, tapi anehnya ada yang dapat bantuan dobel” lanjutnya.
Bantuan sembako yang pencairannya melalui pos pun ternyata ada arahan dari pemerintah tetap harus melalui e-warong. “pembelanjaan masih harus di e-warong pak” ujarnya.
Ternyata di Desa Cintarasa terkait penggiringan pembelanjaan program sembako diduga masih di berlakukan sampai saat ini, hingga ada kecenderungan pelanggaran regulasi yang di tetapkan oleh kementerian sosial republik indonesia. Saat Kepala Desa Hendak di klarifikasi terkait hal ini, Kepala Desa tidak ada ditempat.
Kepala desa Cintarasa sirod Selasa (5/4/22) ditemui sore di rumahnya, menjelaskan kepada awak media saya tidak tau menahu adanya permasalahan PKH, jelas sirod kan ada pendamping dan kenapa muncul baru sekarang didesa cintarasa akan saya tegur pendamping. Ujarnya
“Dari kejadian ini kepala desa cintarasa jelas lemah dalam pengawasan untuk warganya sendiri”.
Dan sudah diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Red BN