BalanceNews, Kabupaten Bandung– Sejumlah hak penerima (KPM) didesa nagreg kecamatan nagreg kabupaten Bandung merasa geram kepada pemerintah desa (Pemdes) lantaran hak mereka sebagai penerima program PKH sejak tahun 2019 hingga kini tak diterima. Padahal menurut keterangan pihak BNI nama-nama mereka masih aktif sebagai penerima manfaat.
Hal tersebut menurut beberapa narasumber yang terpercaya, diketahui saat mereka mendatangi Bank BNI wilayah kabupaten Bandung, sementara menurut keterangan pihak pemerintah Desa Nagrek nama-nama tersebut sudah tak lagi tercantum dalam data penerima manfaat PKH.
Pencairan PKH dari tahun 2019 hingga saat ini, sudah tidak menerima bantuan tersebut. lantas kemana uangnya mereka pun menduga uang yang menjadi haknya itu menjadi bancakan.
Mereka pun mengungkapkan polemik yang terjadi dan menjadikan pertanyaan ditengah publik, dampak adanya aturan pengkolektipan dalam pencairan terhadap warga yang dibuat oleh ketua kelompok, namun sebagian warga tidak menerima uang PKH dari pencairan selama dua tahun.
Adanya kejadian tersebut warga siap untuk menjadi sumber, dan melaporkan kedinas sosial Pemkab Bandung juga perkara ini siap diajukan keaparat penegak hukum (APH ).
” Kami sudah melaporkan kepada kepala desa, sampai pada waktu itu pernah dirapatkan dikantor pemdes Nagreg dengan dihadirkan ketua kelompok pendamping binmas dan babinsa namun tidak ada kejelasannya, ucap mereka saat dikonfirmasi dirumah NN.
” Sebagai masyarakat awam kami ingin mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan aturan yang wajib dikolektipkan dalam pencairan PKH terhadap warga yang dibuat oleh ketua,
Red: BLCN