BalanceNews.id, Jakarta
Terpidana kasus suap wisma atlit, Angelina Sondakh kini telah keluar dari lapas setelah berada di dalam hotel prodeo selama hampir 10 tahun. Namun sebenarnya Angelina belum bebas murni karena masih menjalani progam cuti menjelang bebas (CMB). Apa itu CMB?
Dilansir dari detik.news, CMB merupakan proses pembinaan di luar rutan atau lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Angie, sapaan akrabnya, mendapatkan program CMB setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni :
•• Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9(sembilan) bulan;
••Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
••Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6(enam) bulan;
••Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan;
Program CMB untuk Angelina Sondakh diberikan sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang sedianya jatuh pada 29 Oktober 2021. Angie sempat mendapat 3 bulan remisi dasawarsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Angie telah diizinkan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis (3/3) pukul 06.30 WIB. Namun Angie diketahui masih belum bisa melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari.
Dengan itu, tanggal menjalani CMB Angie dihitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.
Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh masih diawasi Bapas Jakarta dan dilarang bepergian ke luar kota dan luar negeri. Angie juga diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel.
Adapun tanggal bebas awal Angelina Sondakh sebenarnya adalah 27 April 2022. Pembebasan ini dapat dilakukan jika denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Diketahui, Angie terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group. Angie pun dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara.
Namun, Angie kini tercatat sudah membayar Rp 8.815.972.722, dan tersisa Rp 4.538.027.278. Sisa denda itu bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan 5 hari.
Pewarta : Redblnc / detiknews