BalanceNews.id l Sumut — TNI AU. Komandan Kosek I Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin, Gubernur Sumatera
Utara dan para FKPD Sumatera Utara turut hadir dalam acara Konferensi Pers, Pemusnahan Barang
Bukti Narkotika dan hasil Operasi Pekat Toba 2022 di Makopolda Sumut. (Selasa, 19/04/2022).
Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 21 kasus narkoba dengan jumlah 33 orang
tersangka terdiri dari 32 laki-laki dan satu perempuan, terdapat 233.723,48 gram sabu, 3.134 gram
ganja dan 6.384 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil
tangkapan periode 4 Maret hingga 16 April 2022 dibawa dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) lewat
perairan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Modusnya penjemputan narkoba di tengah laut Indonesia-Malaysia, menggunakan kapal
nelayan, kemudian dibawa ke tangkahan di Tanjung Balai selanjutnya disimpan ke dalam mobil lalu diedarkan ke berbagai daerah di Sumut.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi terpisah di Sumut,
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132
Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur
hidup atau paling singkat lima tahun penjara,” ungkap Kapolda kepada wartawan. Komandan Kosek I, Red, BN