BALANCENEWS, Bandung — Pembangunan Kolam Retensi Andir, di Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, hingga kini masih menyisakan polemik.
Kolam retensi yang dibangun bertujuan untuk mereduksi banjir terutama wilayah Andir, dengan kedalaman kolam tersebut sekitar 6 meter dari permukaan tanah dan luasnya 4,85 hektare. Yang mana nantinya kolam retensi tersebut bisa menampung 160 ribu meter kubik.
Tetapi di sisi lain dengan adanya pembangunan kolam retensi tersebut, beberapa bidang tanah dan bangunan yang terdampak tidak mendapatkan sepenuhnya hak ganti rugi dari pihak PPK Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adanya pengaduan warga kepada media balancenews.com sebut saja Agus, ia menjelaskan bahwa rumah yang terdampak kolam retensi itu memang ada yang ganti rugi secara penuh tetapi tidak untuk rumah saya. Dilihat dari papan pengumuman di kelurahan, memang atas namanya tidak sesuai dengan luas tanah yang tertera.
Memang ada banyak yang mengeluhkan seperti itu, bukan ia saja, tetapi ketika itu saya tidak “eungeuh” bahwa luas tanah dan nominal uang yang diterima tidak sesuai. Setelah beberapa lama kemudian, saya komplain pada orang pihak BBWS yang mana sampai sekarang tak kunjung selesai. Ucap Agus
Menemui lurah dandan (24/11) dikantornya, yang mana sebagai awak media ingin konfirmasi terkait polemik hak ganti rugi, tetapi dirinya tidak tahu-menahu terkait itu karena ia baru saja menjabat lurah di Kelurahan Andir.
Keterkaitan hak ganti rugi, ia menyarankan untuk menemui lurah yang lama. Semua inti dari permasalahan pasti tahu semua, apalagi ini terkait ganti rugi rumah yang terdampak. Ucapnya
Kamis (06/01/22) saat awak media BalanceNews.id sambangi mantan lurah Andir Saef dikecamatan Dayeuhkolot yang sekarang menjabat sebagai kasi pemerintahan, yang mana dirinya menjelaskan bahwa ketika itu, kelurahan hanya sekedar memfasilitasi tempat dan waktu untuk masyarakat, agar sukses tanpa exses.
Menyarankan kejelasan lebih detailnya, ia mengarahkan untuk mendatangi kecamatan Baleendah, untuk menemui bagian PPHTP agar data yang diinginkan lebih lengkap. Ucapnya
Dengan rasa penasaran yang tinggi, setelah diarahkan, awak media BalanceNews.id langsung menemui Imat sebagai pembantu pengelola PPHTP. Keterkaitan pembebasan lahan yang terdampak sebelumnya ada 112 bidang, yang mana para pemilik lahan yang diberikan dana kompensasi ganti rugi dengan luas tanah dan nilai ganti rugi yang kemudian mereka harus menandatangani persetujuan dan dana akan dikirim melalui rekening bank.
Nominal yang diberikan kepada masing-masing pemilik lahan, sudah terlebih dahulu di appraisal oleh tim independen profesional dan sesuai dengan aturan. Pada saat musyawarah kerugian atas tanah, tanaman dan pengadaan tanah pembangunan untuk kolam retensi harus bisa membedakan mereka itu diam di tanah adat atau tanah biasa, karena itu sangat berpengaruh untuk pembayaran ganti rugi nantinya. Ucapnya
Jadi pihak BBWS sendiri, sudah mendapatkan hasil ukur dari BPN. Yang mana nantinya para penerima kerugian sudah dikasih resume yang dipampangkan oleh Kelurahan.
Terkait pemberitaan yang sudah tayang, sebelumnya awak media BalanceNews.id sudah menghubungi pihak BBWS Irfan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, keterkaitan pengaduan warga yang sempat ditangani olehnya.
Reporter: Abenk
(Red: BLCN)