Berita Edukasi Pemerintah TNI

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran Bendera Sang Saka Merah Putih Robek Dan Kusam Di Biarkan Berkibar

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran Bendera Sang Saka Merah Putih Robek Dan Kusam Dibirkan Berkibar

Balance News | Bendera Merah Putih yang merupakan lambang, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terlihat sudah robek masih di kibarkan. Tepatnya kejadian ini, di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Padahal anggaran di Desa Margamukti sudah miliyaran dan untuk. Bendera Sang Saka Merah Putih saja yang rusak begitu saja di biarkan berkibar, bukannya di ganti sama yang baru.

Terkesan adanya pembiaran oleh pihak Pemdes Margamukti seakan tidak menghargai kepada Sejarah Bendera Merah Putih dari pengorbanan hingga kemerdekaan, harusnya Pemdes Margamukti. Bisa menanamkan rasa nasionalisme agar bisa memberi contoh kepada masyarakatnya dalam hal ini. Pemdes di duga sudah melanggar. Undang-undang yang berlaku di. ( NKRI ), terkait pengibaran. Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan sobek tersebut.

Pembiaran Bendera Merah Putih Robek Berkibar Di Desa Margamukti

Pantauan Media Balance News Rabu, (04/01/23) saat konfirmasi ke Desa Margamukti melihat langsung keadaan. Bendera Merah Putih yang menghawatirkan terlihat. Bendera sudah sobek dan kusam padahal Desa Margamukti menerima anggaran kurang lebih dua Miliyar belum di tambah anggaran dari aspirasi dan bagi hasil produksi panas bumi.

Berkibarnya lambang negara bendera sang saka. Merah Putih yang sudah rusak, robek, kusam terkesan di desa margamukti adanya Pembiaran dan sangatlah memalukan, menurut masyarakat Kec Pangalengan.

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran

Bendera itu berkibar lumayan lama, mungkin mereka lupa untuk menggantinya padahal itu bendera kebangsaan negara kita indonesia tapi kenapa di biarkan begitu saja di kibarkan dengan keadaan robek dan kusam kalah sama bendera-bendera partai yang lebih bagus dan rapih, Ungkap salah seorang warga

Meski sudah di atur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan di dalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang di nilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini di atur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( 100.000.000,- )

Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan Seolah–olah tidak di patuhi oleh pemerintahan Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, padahal jika di kaitkan dengan harga bendera tersebut, lebih besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera saja seperti di abaikan begitu saja.

Di tempat terpisah tanggapan. Camat Pangalengan Ramdhan “Kejadian seperti itu seharusnya mereka lebih peduli jangan sampai di biarkan saya juga tidak bisa mengatakan apakah mereka mengabaikan atau apa mungkin dengan banyak kegiatan mereka lupa, tapi nanti saya sampaikan kepada mereka supaya di ganti bendera seperti itu”. Pungkas, Camat Pangalengan

Sebelumnya awak media sempat mendatangi kantor Pemerintah Desa Margamukti tetapi kepala desa dan sekretaris desa sedang berada di lapangan dan mencoba menghubungi lewat sambungan telpon WhatsApp namun tidak ada jawaban.

(Tim/RedBN)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang