Balance News || Kab bandung – Desa Padamulya Membangun Di Atas Tanah PT. KAI, Kini Tuai Sorotan Publik
Pembangunan jalan hotmix oleh pemerintah desa di atas tanah milik PT KAI harus di ketahui bahwa itu sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan sengketa karna itu merupakan aset negara bukan milik pribadi desa.
Seperti Desa Padamulya yang gunakan anggaran DD Tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp. 79.925.000,- untuk hotmix jalan Kp. Cimaranggi di RW 01,02,03 dengan volume 171 m. Namun pekerjaan tersebut di bangun di atas tanah milik PT. KAI. Senin, 1 Desember 2025
Tanah yang di kelola oleh PT KAI (Persero) merupakan aset milik negara (BUMN) yang di gunakan untuk penyelenggaraan perkeretaapian. Pemanfaatannya di atur ketat dan memerlukan izin atau perjanjian kerja sama resmi.
Pemerintah desa atau masyarakat pada umumnya tidak di perbolehkan membangun infrastruktur permanen (seperti jalan hotmix) tanpa adanya perjanjian sewa atau kerja sama yang sah dengan pihak PT KAI. Pembangunan tanpa izin berisiko di anggap ilegal dan dapat berujung pada pembongkaran atau eksekusi lahan oleh pihak berwenang.
Selain itu, Desa Padamulya menerima DD Tahun 2023 Rp.1.349.049.000 yang di serap 20% Ketahanan Pangan Nasional Rp.269.809.800 Diduga tidak tersealisasikan dengan benar alhasil tidak berjalan alias mangkrak.
Juga, Desa Padamulya menerima DD Tahun 2025 sebesar Rp.1.495.548.000 pencairan Tahap 1. Rp. 1.158.396.000 Sisa untuk pencairan Tahap 2. Rp. 337.152.000 untuk ketahanan pangan Tahap 1. Rp. 299.109.600. dan operasional pemerintah desa 3% dari DD sebesar Rp. 44.866.440 keadaan mendesak BLT DD sebesar Rp. 224.332.200. dan Banprov Rp. 130.000.000. dan lainnya diduga tidak transparan seperti Pendapatan Anggaran Desa (PAD).
Tumpang Tindih Status Kepemilikan Aset
Dana desa hanya boleh digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan aset yang menjadi kewenangan desa dan, idealnya, berstatus milik desa. Aset yang di bangun menggunakan dana APBN/APBD (termasuk dana desa) harus jelas status kepemilikannya sebagai aset desa setelah selesai di bangun.
Pantauan awak media Balane News Ketika investigasi kelokasi Pembangunan Hotmix Jalan Kp.Cimaranggi Rw. 01, 02, 03 dengan panjang Volume 171 meter. Benar saja Pembangunan tersebut berada di atas tanah milik PT. KAI.
Sorotan publik seperti Desa Padamulya Kec Majalaya Kab Bandung menggunakan anggaran dari pemerintah yang bersumber dari DD untuk membangun infrastruktur jalan di atas tanah milik PT. KAI milik BUMN aset negara ini akan bermasalah.
Salahsatu warga sekitar berinisial IN (62) Tahun menduga adanya kebijakan kades memaksa mengunakan dana talang atau sumber lain di luar dana desa membangun Jalan untuk kepentingan politiknya untuk basis suara. Tutur warga
Adanya informasi dari masyarakat lain yang tidak mau di sebutkan namanya untuk dana talang tersebut nantinya akan di LPJ kan oleh pemdes Desa Padamulya setelah pencairan dana desa tahap 2 cair. Dan ini akan mengakibatkan mal-administrasi. Pungkasnya
Edukasi Potensi Masalah Hukum
Pembangunan menggunakan dana publik di atas tanah milik pihak ketiga (baik perorangan, perusahaan, atau BUMN) dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi karena ketidakjelasan status aset dan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya kepala desa diduga tidak berkoordinasi dengan pihak PT. KAI dan pemerintah daerah. (Bupati/Walikota) untuk pemanfaatan lahan yang sah. (Misalnya Sewa Atau Pinjam Pakai) yang di atur melalui perjanjian formal dan tetap tunduk pada aturan aset BUMN untuk desa bila ini tidak di tempuh akan bermasalah.
Untuk itu hal ini harus segera di lakukan mediasi antara beberapa pihak terkait, agar nantinya tidak bermasalah dan hingga berita ini. Dterbitkan Kepala Desa Padamulya belum ada tanggapan karna susahnya untuk di temui.
Pewarta : A.Abeng
*RedBN*





