Balance News || SUBANG – DESA SIRAP BUNGKAM KLARIFIKASI SURAT KONFIRMASI APBDes – DD Tahun 2023-2024 Kec Tanjungsiang Kab Subang Jawa Barat. Diduga takut terungkap. Ke Bobrokanya, kades lebih baik memilih diam.
Sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada kode etik yang mengharuskan pemberian pelayanan yang baik, ramah, setara, dan profesional. Kepada siapa pun yang datang ke kantor desa atau menemuinya dalam kapasitas resmi.
Fakta di lapangan kepala Desa Sirap Via WhatsApp lebih baik memilih diam dalam hal ini. KPA sudah acuhkan pelayanan publik khususnya terhadap media Online Balance News.
Masalah ini bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Undang-Undang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan. Pelayanan prima, prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Di sayangkan dalam hal ini diduga dalam kebijakan kepala Desa Sirap sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sudah langgar etika terkait pelayanan buruk terhadap pelayanan publik khususnya pada Media Balance News.
Wartawan bila di hindari oleh Kepala desa dan staf lainya diduga ada masalah di pemerintahan desa tersebut”.
Perihal surat konfirmasi dan klarifikasi untuk Pemerintahan Desa Sirap dengan Nomor. Surat 104/BLC-News/SKK/Xl/2025 tertanggal. Bandung 26 November 2025 takunjung di balas adanya dugaan penyimpangan di LPJ
Topik 7 Klarifikasi Namun Tidak Terbatas
1. Realisasi anggaran Pendapatan dan belanja desa APBDes-DD 2023-2024
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024
6. Alokasi dana operasional desa dan PAD desa Tahun 2023-2024
7. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024 dan Tahun 2025
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Sirap berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait Dana Desa tahun 2023 – 2024.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus di lakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pewarta : H.H
RedBN





