Bandung, balancenews—Sejumlah orangtua siswa di SMA Negeri 2 Bandung merasa resah dengan adanya permintaan sumbangan dari pihak sekolah dikisaran Rp.2 juta sampai Rp.5 juta. Menurutnya, Pihak sekolah juga tak memberikan rincian untuk apa sumbangan tersebut.
Para wali murid pun menduga permintaan sumbangan tersebut merupakan pungutan liar (pungli) dari pihak sekolah. Mereka juga merasa keberatan dengan sumbangan tersebut lantaran kondisi perekonomiannya tengah terdampak pandemi Covid-19.
“Saya terkejut adanya sejumlah uang yang haus diserahkan dengan dalih sumbangan untuk kemajuan sekolah, “kata salah seorang perwakilan dari orangtua siswa (AM).
Apalagi, lanjut dia, ini dikumpulkan di ketua komite sekolah, iya takutnya anak saya terkucilkan jadi mau tidak mau saya memberikan sumbangan tersebut, ujarnya pada balancenews, Senin (29/11/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Wali murid lainnya yang enggan disebutkan namanya, ia mempertanyakan, apakah memang sumbangan tersebut untuk kemajuan sekolah atau hanya untuk menggaji guru-guru saja?
Apabila untuk menggaji guru, kan jelas bahwa gaji sudah ada dan untuk operasional sekolah kan ada uang BOS, “Cetusnya.
Adanya kesan miring dari pihak orang tua siswa, pihak sekolah SMA Negeri 2 Bandung membantah adanya tudingan terjadinya pungli. Menurut salah satu yang mengaku Komite Sekolah tidak ada pungli di sekolah tersebut. Ia pun meminta balancenews untuk bertemu.
Terkait adanya dugaan pungli yang disampaikan oleh beberapa wali murid, mendapat sorotan dari Asep salah satu pengamat pendidikan. Menurut dia, segalanya sudah diatur dalam ketentuan perundang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang pungutan di sekolah yakni melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Ia pun menjelaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, bahwa Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/ barang / jasa oleh peserta didik, orangtua/ walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, poin (B) Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
Pasal 10 menjelaskan (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Ia pun mensinyalir, Kasus dugaan pungli ini diduga tidak hanya berlangsung di SMA Negeri 2 Bandung namun juga berlangsung di sejumlah sekolah negeri lainnya.
Pewarta: Lipsus Blcn
Redaktur: Asmi Riyadi,S.Ak