Kab.Garut, BalanceNews.com.
Ada hal mengejutkan dimasa pandemi covid ini, untuk mensiasati rendahnya daya beli masyarakat, perusahaan rokok PR indonesia mengedarkan rokok yang diduga ilegal beredar luas tanpa ditempeli cukai, rokok tersebut bermerk Lois dan BBR.
Hal ini BalanceNews.com ketahui di salahsatu warung saat berhenti istirahat di alun alun Talegong Garut. Saat di tanyakan harga 2 produk itu, ternyata hanya 13 ribu. Dengan beredarnya produk ini, negara sangat di rugikan.
Peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.
Padahal dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokol ilegal atau rokok tidak bercukai.
Di dalam didalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai di sebutkan bahwa barang atau produk kena cukai wajib menempel pita cukai sebagai tanda telah membayar cukai.
Untuk itu pihak pihak terkait, khususnya pihak bea cukai supaya bisa melakukan oprasi dan menindak secara tegas pihak perusahaan rokok dengan merk Lois dan BBR.
Pewarta :Asmi R
Editor : Redblnc