BalanceNews.id, TNI AU Medan–Dari hasil identifikasi, terdapat pesawat asing yang tidak memiliki izin terbang
melintas di wilayah udara Indonesia khususnya wilayah barat.
Sehingga Komando Sektor I menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Koopsudnas, yang kemudian memberikan perintah kepada pesawat tempur Skadron 16 Lanud Roesmin Nurjadin melakukan upaya paksa agar pesawat asing tersebut mendarat di Pangkalan TNI AU Soewondo. Pada hari Kamis, 30 Juni 2022.
Setelah dilakukan pendaratan paksa, sesuai prosedur gabungan personel POMAU Kosek I dan Lanud Soewondo melakukan koordinasi dengan pihak Kru Pesawat agar dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down) dengan melibatkan 12 (dua belas) Kementerian/Lembaga.
Tim Departemen Kesehatan memeriksa
kesehatan seluruh penumpang untuk mencegah paparan Covid-19 yang lebih luas lagi, dari hasil pemeriksaan terdapat seorang penumpang memiliki suhu tubuh di atas 390C dan dilaksanakan tindakan medis.
Dalam pemeriksaan pasport dan kelengkapan dokumen lainnya oleh Tim Imigrasi, K9 (anjing pelacak) Tim Bea Cukai menemukan adanya barang terlarang dari salah satu penumpang dan dilaksanakan penindakan sesuai SOP.
Selanjutnya Tim Karantina Pertanian dan
Tumbuhan juga melaksanakan pemeriksaan disetiap barang bawaan penumpang.
Sementara itu, Tim Intelijen dan Staf Hukum Kosek I dan Lanud Soewondo melakukan interogasi kepada pilot dan seluruh penumpang.Dari hasil ini. Mendapatkan data dan informasi yang diperlukan.
Demikianlah gambaran kejadian (sekenario) dalam latihan penanganan pelanggaran pesawat asing setelah pemaksaan mendarat (force down) dengan mengerahkan pesawat tempur TNI AU F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin saat Latihan Perkasa “C-22” Tahun 2022, ujarnya.
Panglima Komando Operasi Udara Nasional Marsekal Madya TNI Andyawan Martono P.S.IP., yang diwakili oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional (Kaskoopsudnas) Marsekal Muda TNI Ir. Novyan Samyoga, M.M., di Apron Baseops Lanud Soewondo.
Tambahnya jika terdapat pesawat asing melintasi wilayah udara nasional tanpa disertai perizinan yang lengkap, maka sesuai dengan aturan diperintahkan untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Namun bila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan pemaksaan mendarat di pangkalan udara atau bandara yang memenuhi persyaratan.
“Kepada seluruh personel yang terlibat dalam latihan, untuk melaksanakan latihan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mendapatkan
pemahaman dalam pengendalian operasi force down,” tegas Dankosek I.
Mohammad Nurdin (BN)