BalanceNews.id Bandung
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas kabar putusan hakim tersebut.
Ira beralasan, pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, kata Ira, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
“Soal tanggapan? Kami belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima salinan berkas putusan hakim tersebut,” tegas Ira saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Ira juga menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan berkas putusan hakim tersebut. Nantinya, kata Ira, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelum diserahkan kepada pihaknya.
“Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung, lalu panitera menyerahkannya kepada kami,” jelas Ira.
Disinggung apakah vonis mati tersebut telah diprediksi sebelumnya, Ira menyatakan, pihaknya tidak bisa memprediksi hal itu. Terlebih, kata Ira, vonis tersebut dijatuhkan tanpa melalui sidang.
Tidak (prediksi vonis) kan tidak ada sidang juga. Intinya, kami akan menunggu terlebih dahulu salinan berkas tersebut lalu kami sampaikan kepada klien kami terkait tanggapannya,” tandas Ira.
Red: BN