BalanceNews, Garut — Pekerjaan proyek peningkatan dan pelebaran jalan Propinsi Jawa Barat jalur Sumadra – Bungbulang – Sukarame dengan nilai pagu Rp 123.558.818.000,- dan di menangkan oleh PT MULTI KARYA CEMERLANG senilai Rp 111.097.835.000,-
diduga memakai batu dan pasir dari tambang ilegal. Hal ini sangat merugikan negara, karena tambang ilegal tidak membayar pajak atau tanpa ada pemasukan ke negara.
Ini terlihat dari adanya pengiriman bahan material berupa batu dan pasir dari tambang tak berizin dari sekitar lokasi yang tanpa plang nama dan terkesan sebagai tambang dadakan.
Selain itu, dari data yang di keluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, hanya ada 16 tambang legal di Kabupaten Garut, dan tidak ada satupun yang berada dekat dengan lokasi pekerjaan proyek.
Saat masyarakat sekitar tambang yang mewantiwanti supaya jangan di tulis namanya di mintai komentarnya tentang keberadaaan tambang batu dan pasir tersebut, menyatakan tidak pernah ada sosialisasi apalagi izin tertulis dari masyarakat, alih alih ada Amdal nya.” tau tau sudah di mulai saja kegianrannya” ujarnya.
Sangat disayangkan apa yang diduga terjadi dipembangunan peningkatan dan pelebaran jalan Sumdra – Bungbulang – Sukarame yang di danai oleh APBD Provinsi Jawa Barat ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah Jawa Barat.
Melansir dari Sybber88.co.id, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tidak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis di Jabar berjalan lancar.
“Jika asal-asalan tidak tertib nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinanya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal, kena yang ilegal jelas tidak bayar pajak,” imbau UU, sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum, Bandung, Minggu (16/1/2022).
UU menegaskan, Pemprov. Jabar bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan kontruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya, dan masyarakat agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.
Sebab menerima produk ilegal dapat di kenakan pasal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Pewarta : mas AR
Editor : Red BN