Balance News || Kab Garut – Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya . Minggu 28 Desember 2025, Awak media BN memenuhi undangan klarifikasi APBDes-DD di Tahun 2023-2024 dan 225.
Undangan surat resmi konfirmasi yang di layangkan oleh media Balance News bertujuan edukasi dugaan masalah maladministrasi agar di evaluasi. Oleh pihak pemerintahan Desa Caringin.
Oknum Kepala Desa Caringin di duga sudah acuhkan pelayanan publik terhadap media Waspira News saat di konfirmasi Via surat tertanggal 26 Desember 2025 Nomor Surat 057/WN-News/UND/XlI/2025 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi APBDes-DD Tahun 2023-2024 dan 2025. Atas dugaan Maladministrasi penyimpangan di pelaporan LPJ
Topik 6 klarifikasi namun tidak terbatas,
1. Realisasi Anggaran APBDes-DD TA.2023-2024 Dan 2025
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024 dan 2025
6. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024 dan Tahun 2025
Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya
Di sayangkan dalam hal ini dalam kebijakan Kepala Desa Caringin sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Malah menanyakan sumber informasi dari siapa, Kades sudah langgar etika terkait pelayanan buruk terhadap pelayanan publik khususnya pada Media Waspira News di soal malah balik mengundang, Via WhatsApp.
Sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada kode etik yang mengharuskan pemberian pelayanan yang baik, ramah, setara, dan profesional kepada siapa pun bukan sebaliknya mengundang.
Masalah ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa
Undang-Undang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan pelayanan prima. Prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Lain halnya hak jawab Kepala Desa Caringin. Deni kurang tranfaransi saat di minta hak jawab terkait APBDes-DD pada Hari Minggu 28 Desember 2025 seperti
Dalam tahapan Penyaluran Tahun 2023 laporan data terakhir pada 19 Desember 2024 Pagu Rp.1.173.733.000 Tahapan adanya dugaan tidak sesuai dengan Detail Data Penyaluran dalam uraian kegiatan
Seperti ketahanan pangan nasional untuk Peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi pengolahan pertanian untuk harum madu diduga program tersebut. Gagal dengan nilai anggaran Rp.104.500.000. Serta peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi pertanian sebesar Rp.30.000.000. Dalam hal ini Masyarakat pertanyakan dari 20% sebesar .Rp.239.546.600 diduga tidak sesuai dengan realisasi ada sisa Rp.105.046.600.
Tahun Yang Sama Sentil Terkait
Penyertaan modal Bumdes sebesar Rp.50.000.000 di duga tidak berjalan PAD Nihil, dan untuk keadaan darurat mendesak. BLT DD Rp. 122.400.003. Keterangan kades tidak ada, untuk infrastruktur pembangunan peningkatan jalan desa sebesar Rp.498.118.410. di duga tidak di lakukan dengan tahapan lelang dan barjas di pertanyakan.
Sorotan Masyarakat adanya dugaan untuk laporan ADM LPJ di buat seolah-olah LPJ tersebut terealisasikan 100% padahal kenyataanya. Tidak di laksanakan 100% untuk realisasi kegiatannya asal-asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.
Dengan adanya dugaan malaadministrasi di Desa Caringin Kec Caringin Kab Garut berharap masyarakat kepada APH segera melakukan audit kembali.
Pewarta A.A
RedBN





