Berita Bupati Garut Camat Caringin Diskominfo Kab Garut Edukasi Kejari Garut KPK Jabar Penyimpangan

Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya

Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya

 

Balance News || Kab Garut – Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya . Minggu 28 Desember 2025, Awak media BN memenuhi undangan klarifikasi APBDes-DD di Tahun 2023-2024 dan 225.

Undangan surat resmi konfirmasi yang di layangkan oleh media Balance News bertujuan edukasi dugaan masalah maladministrasi agar di evaluasi. Oleh pihak pemerintahan Desa Caringin.

Oknum Kepala Desa Caringin di duga sudah acuhkan pelayanan publik terhadap media Waspira News saat di konfirmasi Via surat tertanggal 26 Desember 2025 Nomor Surat 057/WN-News/UND/XlI/2025 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi APBDes-DD Tahun 2023-2024 dan 2025. Atas dugaan Maladministrasi penyimpangan di pelaporan LPJ

Topik 6 klarifikasi namun tidak terbatas,
1. Realisasi Anggaran APBDes-DD TA.2023-2024 Dan 2025
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024 dan 2025
6. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024 dan Tahun 2025

Kepala Desa Caringin Klarifikasi APBDes-DD Menarik Di Pantai Rancabuaya

Di sayangkan dalam hal ini dalam kebijakan Kepala Desa Caringin sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Malah menanyakan sumber informasi dari siapa, Kades sudah langgar etika terkait pelayanan buruk terhadap pelayanan publik khususnya pada Media Waspira News di soal malah balik mengundang, Via WhatsApp.

Sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada kode etik yang mengharuskan pemberian pelayanan yang baik, ramah, setara, dan profesional kepada siapa pun bukan sebaliknya mengundang.

Masalah ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa

Undang-Undang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan pelayanan prima. Prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Lain halnya hak jawab Kepala Desa Caringin. Deni kurang tranfaransi saat di minta hak jawab terkait APBDes-DD pada Hari Minggu 28 Desember 2025 seperti

Dalam tahapan Penyaluran Tahun 2023 laporan data terakhir pada 19 Desember 2024 Pagu Rp.1.173.733.000 Tahapan adanya dugaan tidak sesuai dengan Detail Data Penyaluran dalam uraian kegiatan

Seperti ketahanan pangan nasional untuk Peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi pengolahan pertanian untuk harum madu diduga program tersebut. Gagal dengan nilai anggaran  Rp.104.500.000. Serta peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi pertanian sebesar Rp.30.000.000.  Dalam hal ini Masyarakat pertanyakan dari 20% sebesar .Rp.239.546.600 diduga tidak sesuai dengan  realisasi ada sisa Rp.105.046.600.

Tahun Yang Sama Sentil Terkait

Penyertaan modal Bumdes sebesar Rp.50.000.000 di duga tidak berjalan PAD Nihil, dan untuk keadaan darurat mendesak. BLT DD Rp. 122.400.003. Keterangan kades tidak ada, untuk infrastruktur pembangunan peningkatan jalan desa sebesar Rp.498.118.410.  di duga tidak di lakukan dengan tahapan lelang dan barjas di pertanyakan.

Sorotan Masyarakat adanya dugaan untuk laporan ADM LPJ di buat seolah-olah LPJ tersebut terealisasikan 100% padahal kenyataanya. Tidak di laksanakan 100% untuk realisasi kegiatannya asal-asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.

Dengan adanya dugaan malaadministrasi di Desa Caringin Kec Caringin Kab Garut berharap masyarakat kepada APH  segera melakukan audit kembali.

Pewarta A.A
RedBN

 

 

 

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang