Kabupaten Bandung-Balancenews, Ditemui di Kantornya di Rancamanyar, usai menghadiri acara silaturahmi Bupati Kabupaten Bandung DADANG SUPRIATNA dengan masyarakat Kp. Parunghalang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Senin 14/06/2021, ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI Ketua Umum ORMAS BIDIK, Advokat/Pengacara, Sekaligus Pimpinan Umum LBH BIDIK angkat bicara terkait status masalah kepemilikan lahan masyarakat Parunghalang.
Menurutnya, Bpk. Bupati harus bisa menuntaskan permasalahan lahan di Kp. Parunghalang yang telah ditempati masyarakat selama kurun waktu 40 tahun ini yang tidak jelas statusnya, Pungkas Alamsyah.
“Kami dari LBH BIDIK dan ORMAS BIDIK bersama dengan Bpk. LILI MUSLIHAT, SH selaku Ketua Umum Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan status kepemilikan tanahnya “ungkap Alamsyah.
“Masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya Praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya mereka para Mafia Tanah melakukannya dengan memalsukan dokumen pertanahan. Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim, ini sudah sangat berbahaya sekali, “jelas Alamsyah.
Menurut Alamsyah, girik sendiri diterbitkan oleh kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah, penerbitan girik menjadi salah satu penyebab dari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan selama ini.
“Mereka (Mafia Tanah. Red) membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. “Padahal girik sudah dilarang sebagaimana Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun demikian, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan hak bahwa seseorang tersebut adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. “inilah yang akhirnya banyak dipalsukan oleh para mafia tanah selain Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah “tutur Alamsyah.
“Tidak hanya itu, praktik mafia tanah ini juga dapat beraksi di pengadilan, saya juga pernah mendiskusikan hal ini kepada Bpk. LILI MUSLIHAT, SH. salah satu modus para mafia tanah ini adalah dengan melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah. Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah itu sendiri. Jadi siapapun pemenang gugatannya tetap kembali kepada mafia tanah itu sendiri dan masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak bisa berbuat apa-apa, kenapa demikian? Karena masyarakat pemilik tanah sebenarnya tidak mampu untuk membayar gugatan di pengadilan bahkan untuk membayar seorang pengacara sekalipun “Ungkap Alamsyah.
“Maka dari itu kami dari BIDIK dan Bpk. LILI MUSLIHAT, SH beserta warga masyarakat Parunghalang menaruh harapan penuh kepada Bpk. Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna agar beliau mampu menuntaskan permasalahan pertanahan yang ada di Kp. Parunghalang ini “ Ujar Alamsyah.
“Namun, jika kami temukan ada praktik-praktik mafia tanah menyangkut kepemilikan lahan yang ada di Kp. Parunghalang ini, maka kami dari Tim Pengacara BIDIK siap mendampingi masyarakat Parunghalang secara hukum dalam memerangi mafia tanah, mudah-mudahan itu tidak ditemukan dalam permasalahan ini ‘Tutup Alamsyah.
(Red_Blcn)