Berita

KETUM BIDIK DAN KETUM KPJB SAMBANGI PTUN UNTUK LAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PPKD KBB

Bandung Barat, Balancenews.com–Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI dan Ketua Umum KPJB “LILI MUSLIHAT, SH” selaku Kuasa Hukum Ibu Reni Nuraeni hari ini Rabu 10/11/2021 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jl. Ponegoro No. 34 Bandung guna mendaftarkan gugatan TUN terkait Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Nomor: 141/31/Pan.Pilkades/XI/2021 tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Mejadi Calon Kepala Desa Tertanggal 08 November 2021.  

Saat diwawancara awak media terkait PTUN dan kronologis kasus ini, Alamsyah menjelaskan bahwa saat ini kami sedang melengkapi berkas persyaratan dari PTUN.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan tentang kronologis kasus ini, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2021 klien kami telah mendaftarkan diri pada pemilihan kepala desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah dinyatakan lengkap oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Desa. 

Oleh karena pendaftar melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat 3 huruf (a) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 yang mensyaratkan pendaftar calon kepala desa memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan. Klien kami memiliki pengalaman di organisasi tetapi hal itu tidak menjadi pertimbangan karena didalam Pasal 35 Perbup ini pengalaman kerja dari organisasi harus dari organisasi pemerintah.

Inilah permasalahannya! ungkap Alamsyah. Mengapa PPKD Desa Singajaya tetap mengikutsertakan klien kami jika memang syarat itu tidak terpenuhi seharusnya jangan dikut sertakan dalam seleksi tambahan disamping itu bahkan klien kami juga diminta sejumlah uang untuk tes seleksi tambahan ini dengan dalih kesepakatan bersama para calon sebesar Rp. 8jt perorang dengan penekanan apabila uang tersebut tidak disetorkan kepada PPKD Singajaya maka klien kami dianggap mengundurkan diri, ini juga jelas perbuatan melawan hukum serta melanggar ketentuan Pasal 14A Perbup tersebut dan kami juga akan melakukan upaya hukum untuk itu “Ungkap Alamsyah.

Disisi lain, kuasa hukum menilai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 sudah melanggar hak konstitusi warga Negara untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala desa. Pasal 35A itu jelas tidak fair dan bentuk upaya penjegalan seorang warga Negara Indonesia, putra-putri bangsa untuk mencalonkan diri karena unsur pengalaman kerja dimaksud hanya terbatas pada unsur pemerintah, kalau di undang-undang pemilu ada partai dan ada jalur dari non partai (independen) seharusnya di perbup ini ada juga dong dari unsur non pemerintah.

Nah Pasal 35A tidak memuat itu, dan itu menurut kami jelas bertentangan dengan hak konstitusi kita sebagai warga Negara sesuai dengan UUD 1945, “tambah Alamsyah. Menurut “Lili Muslihat” Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 sudah menciderai nilai-nilai demokrasi.

Dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh melanggar peraturan yang diatasnya. Klien kami ibu reni adalah Warga Negara Indonesia yang dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 harus diperlakukan sama di dalam hukum dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Didalam Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, nah kenapa ketika klien kami mengajukan keberatan secara tertulis atas hasil tes seleksi tersebut dan itu diterima langsung oleh Ketua PPKD Singajaya akan tetapi diabaikan oleh PPKD Singajaya bahkan langsung menetapkan bakal calon kepala desa Singajaya yang terkesan buru-buru, padahal jika mereka berpedoman pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 ada didalam Pasal 35B ayat (5) menjelaskan bahwa Penetapan dilaksanakan paling lambat 3 (hari) setelah selesai dilakukannya seleksi tambahan, tes seleksi tambahan tanggal 7 November 2021 Penetapan tanggal 8 November 2021, apa ini bukan bentuk Diskriminasi namanya? “Ungkap Lili.

Kemana PPKD Kabupaten Bandung Barat dan Kemana Panwasnya dalam hal ini Camat Cihampelas Selaku Ketua Seksi Pengawasan Panpilkades Tingkat Kabupaten Bandung Barat?? Kalian Tanya aja mereka kemana. “Tutup Lili.

Reporter: Lipsus_Blcn

Red: BLCN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang