Balancenews.id
Sesak lapas disebabkan oleh kapasitas lapas melebihi daya tampungnya, keadaan tersebut ternyata menyebabkan potensi tindak pidana korupsi.
KPK melalui direktorat monitoring menyusun kajian tata kelola sistem permasyarakatan yang didalamnya terdapat berbagai rekomendasi perbaikan, dan selengkapnya agar lapas berikhtiar secara intregitas.
Modus korupsi dilapas 9% pungutan liar (pungli) dan suap menyuap, 12% penyalahgunaan anggaran, 17% penyalahgunaan wewenang, 38% pengadaan barang dan jasa.
Kajian KPK juga menemukan titik rawan korupsi lainnya, yakni pada bahan makanan (BAMA) untuk tahanan dan narapidana yang tidak akuntabel sehingga menyebabkan kerugian negara, setidaknya Rp 520 milliar pertahun.
Melalui tugas pencegahan, KPK menyampaikan rekomendasi jangka pendek, membuat dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama sama dengan aparat penegak hukum yang terkait.
Mengubah sistem pemberian remisi dari postive list dan menjadi negative list, dengan memanfaatkan sistem database permasyarakatan SDP.
Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara insentif, dan membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan riviu atas kinerja vendor.
Membangun sistem pengawasan internal dilevel kewilayahan, membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif, terintegrasi dengan inspektorat dan membangun koneksi SDP dengan sistem informasi penanganan perkara (SIPP).
( R.F_ Red: BN)