Kabupaten Bandung, Balance news — Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek.
Seperti halnya, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jl. Simpangtiga Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung , Jawa Barat, ditemukan tidak terlihat papan proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Rabu (29/9/2021) Pekerjaan yang baru dimulai pada hari senin, dengan jumlah para pekerja sekitar 5 orang. Dengan P.3,5 m x kedalaman 80cm ,dan Asep sebagai pelaksana pekerjaan yang mana dirinya mengatakan pekerjaan ini disuruh oleh pihak sekolah.
Tetapi berbeda dengan apa yang dikatakan dari pihak sekolah, bahwa pihak sekolah mengatakan pembangunan yang didepan memang ada pemberitahuan tapi tidak mengetahui dari mana dana atau sumber pembangunan TPT tersebut.
Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak terpasangnya papan proyek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.
Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.
Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan.
Reportet : Lipsus
Editor : AS