Kabupaten Bandung, Balancenews – Puluhan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung memberhentikan sementara pekerjaan konstruksi yang sedang membangun proyek penyediaan air baku Cikalong di Kp.Panenjoan RW 11 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan.
”Kami memberhentikan pekerjaan karena adanya 8 (delapan) poin tuntutan warga yang belum terpenuhi, yang salahsatunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) “ tutur humas Pemuda Pancasila (PP) Iwan Bule
Selain itu menurut humas PP proyek yang dikerjakan oleh PT. Sac Nusantara tersebut diberhentikan sementara karena sebelum adanya keputusan dari pihak Kades dan pelaksana, maka 2 (dua) alat berat tersebut tidak boleh beroperasi dulu. Rabu (11/08/2021)
Humas Iwan menuturkan bahwa Ormas PP memberikan waktu selama 2(dua) hari kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keputusan, agar semua polemik yang sedang panas-panasnya itu bisa ada jalan keluarnya.
Puluhan anggota PP juga menutup pintu masuk menuju proyek pembangunan yaitu akses jalan alat berat menuju puncak pembangunan tersebut, dikarenakan agar orasi mereka semua didengar oleh pihak pelaksana.
Tutur (MS) sebagai supir alat berat mengatakan bahwa dirinya tidak masalah alat berat diberhentikan,tetapi mungkin pekerjaan jadi terhambat dan akan menjadi lama saja pengerjaan pengerukan tanah .
Pihak dari pelaksana PT. Sac Nusantara mengatakan bahwa semua perijinan dan AMDAL dalam pengerjaan proyek itu sudah selesai. Namun keterbatasan menunjukkan bukti tersebut mungkin harus langsung di konferensi kan, karena tadi hanya berkomunikasi via telepon .
Diwaktu yang sama perwakilan Ormas PP (orangnya terbatas) mencoba menemui Kades Lamajang (Yosep Kurnia), Disebabkan giatan kantor desa libur, menemui Kades di rumahnya jadi alternatif.
Sebab Kades, Yosep Kurnia saat itu tidak ada ditempat, maka Kadus 4, Andi Sukandi menerima mewakili Kepala Desa, serta berjanji pernyataan dan tuntutan dari Ormas PP akan disampaikan ke yang bersangkutan, dalam hal ini ke Pihak PT/Pelaksana melalui Kades.
Massa akhirnya membubarkan diri, walaupun belum ada solusi dari tuntutan 8(delapan) poin tersebut. Walaupun harus menelan kekecewaan setelah tidak datangnya pihak pelaksana dan Kades kelokasi proyek.
(BLCN-Abenk_Adjie & Lipsus)