Kabupaten Bandung, BalanceNews– Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan RKB TK Negeri Cimaung) Kecamatan Cimaung, Jawa Barat . Yang mana dibiayai anggaran APBD TA 2021 senilai Rp. 1.010.480.000,-
Seolah menutupi pekerjaan proyek tersebut, Denty sebut saja seorang pengawas kontraktor, yang alasannya bahwa pembangunan tersebut sudah 4 (empat) hari kerja dengan lima orang pekerja. Dengan jangka waktu 90 hari kerja.
Diduga adanya kongkalingkong atas pembangunan tersebut, Denty yang plin-plan menyebutkan bahwa dirinya sebagai apa disana, membuat team Balance News merasa bingung.
Lokasi lahan pembangunannya yang tepatnya dipinggiran jalan itu, malah membongkar atau menimbun TPT yang sudah ada. Padahal seharusnya dimana ada pembangunan yang tidak mempunyai area jalan untuk dipakai seperti halnya pembangunan TK ini, harus membuat jalan masuk untuk turunnya bahan material atau alat berat berat masuk.
Tak menutup kemungkinan bahwa pembangunan tersebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Malakasari, disayangkan TPT yang masih kokoh itu ditimbun seakan-akan itu akan menimbulkan prahara oleh masyarakat setempat.
Padahal di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 43 tahun 2018.
“Menindaklanjuti Temuan adanya ‘Pengondisian’ pada Lelang Proyek pengadaan barang dan jasa Di Kabupaten Bandung TA 2021 yang mengarah pada pengondisian proyek dibeberapa OPD, Dinas PU, dan Dinas Perkim.,” maka diharapkan kepada APH untuk segera menindak lanjuti adanya tindakan pengondisian tersebut.
Reporter: Lipsus
Redaktur: Red Blcn