Bantuan Sosial

Perangkat Desa Cigondewah Hilir Diduga menjadi Agen E-warong dalam Program BPNT

Kab.Bandung, Balance – news

Dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai BPNT di Kabupaten Bandung sepintas seperti biasa, namun ketika di telusuri lebih dalam bahwa ada salah satu Ageng E- warong diduga fiktif tepatnya di Desa Cigondewah hilir Kecamatan Margasih Kab.Bandung. Pasalnya Agen E-Warong atau yang ditunjuk menjadi penyalur bantuan diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik indonesia (Permensos RI) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT .

Penyaluran BPNT di Desa Cigondewah hilir dilaksanakan setiap bulan nya di Agen E-Warong fiktif Kurang lebih selama satu tahun, Berdasarkan informasi dari masyarakat Agen E-Warong atas nama Riki merupakan Agen E-warong, namun orang tersebut tidak memiliki warong/kios aktif yang menjadi sumber pendapatannya sehari-hari dan juga bukan ahli pengelola warung seperti pada umumnya karena keseharian Riki bekerja di kantor Desa dan menjabat selaku Kaur Perencanaan, menurut informasi yang kami dapat dari beberapa rekan kerja nya Riki termasuk pembenaran dari Kepala Desa bahwa Riki selaku kaur perencanaan yang menjadi Agen E-warong itu istrinya Riki, dari pengakuan kepala Desa”.

Semenjak penyaluran di bulan lalu informasi dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Agen E-warong tersebut dipegang oleh Riki yang merupakan perangkat Desa Cigondewah Hilir yaitu sebagai kaur perencanaan, seperti yang kita ketahu bila dilihat dari Pedoman Umum PEDUM Penyaluran BPNT Agen E-warong adalah harus Warong sembako yang aktif di Desa tersebut dan memperoleh penghasilan dari hasil usaha warung itu, keberadaan Agen E-warong aktif tujuan dalam Pedum untuk meningkatkan usaha M.ikro di wilayah Desa setempat.

Ketika di konfirmasi kepada Agen E-Warong Riki, terkait permasalahan tersebut Riki menjelaskan ” bahwa Agen E-warong nya ada di Desa Cigondewah Hilir dan terdaftar nama istri saya dan saya hanya membantu istri saya melayani 525 (lima ratus dua puluh lima) KPM itupun di bantu sepuluh pekerja, Ujar Riki “.

semakin jelas bahwa Agen E-Warong Riki tidak ahli dalam mengelola E-waroeng apalagi saat disingung soal supplier Riki sempat kebingungan, dari hasil penelusuran di Lokasi Agen E-warong yang ada di Desa Cigondewah Hilir memang benar fiktif itu menurut dari keterangan warga sekitar yang berada di Desa Cigondewah Hilir malahan warga mengatakan ” setiap penyaluran BPNT dilakukan di samping rumah Kepala Desa, persis nya di gedung Badan Usaha Milik Desa Bumdes,unkap salah satu warga sambil menunjukan ke lokasi penyaluran BPNT”. (2/3/21)

Sesuai penuturan Kepala Desa minim nya sosialisasi dan edukasi dari pihak kecamatan TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) maupun dari Kasi SOSBUD (Sosial dan Budaya ) dinilai kurang maksimal, saat di singgung sejauh mana pengawasan Kepala Desa terkait BPNT, Kepala Desa mengatakan ” saya tidak setiap penyaluran ada di lokasi penyaluran paling kadang – kadang terlepas boleh dan tidak nya perangkat Desa menjadi Agen E-Warong itu tidak tercantum dalam Pedum, pungkas pak Kades”.(2/3/2021)

Jika kita melihat ke dalam aturan Pedum Jelas di Pedum Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi E-Warong yang melayani Program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
h. Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi Agen E-Warong maupun pemasok E-Warong.
Setelah Agen Bank dan pedagang disetujui untuk menjadi E-Warong yang melayani Program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan Dokumen
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e
E-Warong, Dokumen PKS tersebut
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan Program Sembako
dengan mengacu kepada aturan yang berlaku dan E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan.

Jelas sudah memang di Pedum tidak di jelaskan bahwa Kepala Desa maupun perangkat Desa tidak boleh menjadi Agen E-warong, karna terlibat sebagai tenaga pelaksana bansos pangan, sesuai pemaparan beberapa KPM, orang yang bernama Riki memang ada di lokasi saat penyaluran BPNT, di gedung BUMDES Desa Cigondewah hilir, tetapi ini tidak menepis kebenaran yang seharusnya, karena pada dasarnya penyaluran seharusnya dilakukan di E-warong pada umum nya.

(Herman_Blnc)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
Bantuan Sosial Berita Penyimpangan

Bantuan Sosial dari Pemerintah di Kecamatan Ibun dibuat Bancakan

Balance News | Kab Bandung – Dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial (Bansos)