Kab.Bandung, BalanceNews.com Menyikapi pemberitaan salah satu media online edisi senin 1 november kemarin, yang menyatakan bahwa kades takut terhadap wartawan gentayangan, banyak para jurnalis menyayangkan hal itu.
Lebih jauh di dalam pemberitaan tersebut, Bupati seolah hanya mengakui organisasi PWI sebagai satu satunya organisasi para jurnalis di Kabupaten Bandung, hal ini berindikasi berniat memberangus awak media non PWI seperti di masa Orde Baru dan menghalangi kebebasan dalam berorganisasi.
Hal ini tercantum di dalam pasal 7 ayat 1 undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan bahwa “wartawan bebas dalam memilih organisasi wartawan”. Andai semua jurnalis di Kabupaten Bandung harus menjadi anggota PWI, berarti Bapak Bupati Bandung ada kesanggupan untuk mengamandemen UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Apakah harapan Bupati supaya media non PWI harus menjadi kambing congek dengan banyaknya penyimpangan yang di lakukan para kepala desa? sehingga seolah olah Kabupaten Bandung menjadi alergi terhadap kritik.
Hanya sekedar ungkapan melawan lupa, sebelum beliau terpilih menjadi Bupati Bandung, beliau sangat welcome pada awak media tanpa mempertanyakan apakah anggota PWI atau bukan, tapi saat ini menjadi terbalik 180• jadi tidak mengakui adanya wartawan selain dari organisasi PWI.
Harapan para awak media yang bukan dan enggan menjadi anggota PWI, menciptakan harmonisasi bukanlah dengan mendiskreditkan salah satu pihak, tapi lebih kearah merangkul, bukan memusuhi, hingga ada istilah gentayangan.
Red_BLCN