Kab Bandung, BalanceNews.id – Berawal dari pemberitaan di media Jum’at 1/3/22 terkait satpam yang menghalang-halangi tugas PSM untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RS UD AL IHSAN.
Baca Juga: PIHAK RS AL IHSAN BERMODAL SURAT EDARAN DIDUGA HALANG HALANGI KINERJA PSM
Semua PSM dalam melaksanakan tugasnya tidaklah ilegal, tapi memang berdasarkan surat tugas yang di keluarkan oleh kepala desa atau kepala kelurahan nya masing masing.
Dalam mengeluarkan surat tugas pun kepala desa dan kepala kelurahan berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni peraturan menteri sosial nomor 10 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
Atas dasar itulah awak media BalanceNews.id, Senin 4/4/2022 mencoba untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang surat edaran RSUD AL IHSAN Nomor: 900/1527/RSUD AL IHSAN tentang tindak-lanjut tim saber pungli provinsi Jawa barat.
Dari tim Humas RSUD AL Ihsan, R Balkis, kepada BalanceNews.id di minta membuat konfirmasi secara tertulis. Masih menurut beliau, nantinya jawaban dari pihak RSUD AL Ihsan pun akan berupa jawaban tertulis.
Hal ini memang mengherankan, seolah Humas tidak menguasai materi yang di pertanyakan, sebab awalnya Humas sempat mempertanyakan apa yang menjadi pokok pertanyaan awak media BalanceNews.id , setelah itu baru menjelaskan bahwa semua harus tertulis.
Maka atas arahan tersebut, pihak media akan melayangkan konfirmasi tertulis, terutama tentang point’ ke 3 dari surat edaran tersebut, yakni pernyataan bahwa para Kepala Desa tidak di benarkan mengeluarkan / menerbitkan surat perintah kepada pihak lain terkait pengobatan di RSUD AL Ihsan.
Pewarta: Tim-BN