BALANCENEWS, JABAR — Adanya hak-jawab dari pihak sekolah dan pihak Lanud Sulaeman terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung untuk tingkat SMA 1 Margahayu.
Baca Juga: PPDB Kabupaten Bandung, Persoalan Server dan Titik Koordinat Dikeluhkan
Berdasarkan Asep sebagai panitia penerima tamu, menjelaskan dengan adanya berita keterkaitan sistem zonasi yang titik koordinat nya sama. Bahas Asep dalam pembukaan PPDB tersebut jarak disekolah ini yaitu 415 meter dan dibuka dua tahapan, untuk tahapan kesatu sekitar 50% pembukaannya dari tanggal 6/10 Juni dan tahapan kedua sama 50% dibuka tanggal 23/29 Juni.
Adanya pengumuman penerimaan PPDB jalur zonasi, membuat sejumlah orangtua kecewa. Pasalnya dalam PPDB jalur zonasi tersebut, anaknya tidak masuk atau tidak diterima di sekolah tujuan.
Disinggung terkait lahan sekolah yang berada di lahan Barang Milik Negara (BMN), Asep pun membenarkan bahwa Sekolah Margahayu itu berbeda dengan sekolah lain, karena memang adanya MoU dengan pihak Lanud. Karena mau tidak mau kita pihak sekolah menghargai MoU tersebut yang sejak ada pada tahun 1969.
Menceritakan detailnya awal mula sekolah tersebut yang tadinya SMA Angkasa terus setelah di negerikan diubah nama menjadi SMA 1 Margahayu, dan terjadilah MoU.
MoU (kerjasama) itu antara pihak Dinas Pendidikan dan Lanud Sulaeman, lahan yang dipakai sekolah sekitar 17,700 meter.
Memang sebelumnya ada juga pemberitaan terkait siswa/siswi yang jaraknya sama, memang semua itu dipertanyakan mengapa bisa begitu?. Tetapi adapun jarak yang sama seperti itu semuanya kan dari Lanud, pihak sekolah tidak tahu menahu terkait itu.
Dan Asep pun menegaskan, banyaknya pemberitaan tersebut pastinya pihak panitia menerima uang dari orang tua murid, tetapi untuk Asep sendiri tidak pernah terpikirkan untuk meraup keuntungan karena itu kan bukan wewenang saya.
Jika adanya pelanggaran dari pihak panitia, semua itu tidak terlepas dari MoU. pihak Kepala Sekolah pun memberikan kebijakan ketika pendaftaran dibuka, itu pun harus sebelum tanggal 8. Jika lebih dari tanggal tersebut itu kan udah “ketok palu”. Seusai itu pun pihak panitia tidak berani ambil wewenang.
Dengan banyaknya polemik tersebut, Asep hanya mengutarakan apa yang dia tahu saja. Untuk selebihnya terkait dengan Lanud, dia mengarahkan media Balancenews kepada Kepala Hukum Lanud Sulaeman yang memang mempunyai wewenang terkait itu.
Pemberitaan pun agar tidak sepihak, kami media Balancenews.id menemui Kepala Hukum Lanud Sulaeman yaitu Bapak Widya Dhana yang memang masih sekitaran daerah sekolah.
Dalam perbincangan tersebut Widya Dhana menjelaskan awal mula adanya kerjasama tersebut, jadi didalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) diatur sebagaimana dalam ketentuan peraturan Menteri Keuangan No.115/2020, Adapun mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi).
Nah khususnya untuk SMA 1 Margahayu ini menggunakan jenis pemanfaatan pinjam pakai, yang mana pinjam pakai itu sendiri hanya bisa dilakukan oleh pihak Pemda (Pemerintah Daerah), atau Pemerintahan Desa. Ucapnya
Jadi didalam lahan SMA 1 Margahayu ini menggunakan BMN dalam perawatan Lanud Sulaeman, itu pun sudah bersertifikat hak pakai. Karena Kementerian Pertahanan TNI AD memberikan penghargaan atau sebagai penghormatan kepada Lanud Sulaeman, karena sudah menyediakan haknya di hormati, Nah SMA 1 Margahayu ini setelah adanya kerjasama yang disepakati dibuatlah perjanjian kerjasama.
Kerjasama tersebut bukan sama dengan MoU (Memorandum Of Under Standing) karena moU itu sebelum dibuatnya kesepakatan bersama, dan perjanjian itu baru ada kesepakatan-kesepakatan awalnya dan dilengkapi perjanjian. Itupun harus secara spesifik dan terperinci. Itu pun antara Komandan Lanud Sulaeman (selaku kuasa pengguna anggaran) dan SMA 1 Margahayu kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Didalam perjanjian tersebut ada suatu prosedur yang menyebutkan adanya hak dan kewajiban, disini pihak pertama yaitu Lanud Sulaeman dan pihak kedua Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
Terlepas adanya hak dan kewajiban, adapun salah satu pasal yang menyatakan ” Lanud Sulaeman diberikan prioritas dalam penerimaan PPDB, disitu diprioritaskan dalam artian anak-anak anggota Lanud Sulaeman”.
Lalu kewajiban dari pihak kedua yaitu Dinas Pendidikan Jabar, memberikan kapasitas yang disampaikan tadi. Untuk kouta tersebut tidak diutarakan berapa banyak anak anggota, hanya Komandan yang tau berapa kouta yang masuk ke sekolah tersebut. tetapi itupun harus ada rekomendasi dari Komandan yang disaring kembali. Pokoknya yang terpenting anak tersebut, orangtua yang dinasnya di Lanud Sulaeman. Jelas Widya Dhana
Terlepas dari itu semua, pihak sekolah hanya menerima dataan dari Lanud Sulaeman yang memang anak tersebut rekomendasi dari Komandan. Sisi lain banyak anak-anak dari daerah tersebut yang memang ingin masuk sekolah di SMA 1 Margahayu, tetapi dengan keterbatasan kouta banyak anak-anak yang tidak masuk meskipun zonasi berdekatan.
(Pewarta: Abeng)
Red: BN