Kabupaten Bandung, BalanceNews– Program kegiatan rumah tidak layak huni ( RUTILAHU ) Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot sumber anggaran dari APBD yang mana dilaksanakan oleh BUMDes Rp. 16.100.000,- per rumah, mulai tercium dengan adanya bukti kejanggalan dari nota hasil belanja di salah satu toko material bahan bangunan, diduga kuat ada pembengkakan anggaran (Mark up).
Menanggapi hal tersebut, media Balancenews meninjau kelapangan terkait adanya nota pembelanjaan rutilahu dan konfirmasi kepada KPM, apakah benar terjadi seperti hal tersebut. Kamis (09/12/2021)
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu KPM Upan Kp. Sayuran RT 06/08. Sebelumnya dirinya berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan, tetapi dalam proses pembelanjaan ke salah satu toko material dirinya menyebutkan bahwa tidak dikasih bon pembelian, dan tidak tahu anggaran bantuan ini dari mana dan hanya tahu dari desa saja. Awal pertama pemberitahuan dirinya plingukan, karena tidak ada pemberitahuan dan disuruh langsung mengosongkan rumah. Dan sekarang allhamdulilah rumah sudah layak bisa ditempati dengan nyaman, tapi keluhan hanya genting saja yang belum diganti karena masih bocor.
Hal serupa dirasakan KPM Suryana Kp. Situtarate RT 10/01, yang mana dirinya berterimakasih atas bantuan yang didapat. Walaupun sempat mangkrak karena terganjal dengan anggaran, dirinya menjelaskan bantuan tersebut dari kabupaten yang HOK nya lumayan fantastis yaitu Rp.2,5 juta. Tetapi sekarang sudah mulai berjalan lagi, dirinya ingin semoga rumahnya cepat selesai dan tidak terganjal akibat keuangan.
Disinyalir ada kejanggalan administrasi antara panitia pelaksana dan pihak toko bangunan material, nota bahan material per item nilai harganyapun tidak seperti biasa belanja.
Diduga dalam prakteknya, para pelaksana rutilahu juga ikut berperan dan bermain-main anggaran dalam pembelanjaan bahan bangunan toko material, diduga ada kepentingan untuk segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan dari program rutilahu seperti yang ada di nota belanja.
“Karena kerentanan penyelewengan anggaran tersebut bisa saja terjadi dengan berbagai cara. Cara yang paling rentan adalah bila ada oknum bekerjasama dengan Perusahaan pengadaan barang material bangunan dalam memanipulasi anggaran pembelanjaan”.
Sebagai Sekertaris BUMDes Rizal , menjelaskan bahwa memang di Desa Cangkuang Kulon ini mendapatkan program RTLH yang mana secara regulasinya dari Kabupaten langsung di transfer melalui BUMDes, dan setelah itu kami transfer kembali ke TB bersangkutan. Itupun dibagi menjadi dua TB, karena disesuaikan dengan zona .
“Menurutnya dengan anggaran Rp. 16.100.000,- dan dipotong HOK Rp.2,5 juta dan sisa untuk bahan materialnya Rp.13.600.000,- bagaimanapun juga tidak akan cukup dengan anggaran segitu, nah makannya agar tidak menggantung pekerjaan pihak Desa mengambil keputusan dari raksa desa senilai Rp.10 juta. Banyaknya RTLH disini tapi cuman 5 unit yang dibantu oleh raksa desa, selebihnya pure dari anggaran Kabupaten”. Ucap Rizal
Tim awak media BalanceNews dikantor Desa Cangkuang kulon, sempat juga menanyakan terkait dokumen RTLH ke Rizal sebagai sekertaris BumDes yang sekaligus kasi perencanaan, tetapi Rizal berdalih data dokumen ada di sekdes yang pada saat itu sedang sakit.
Terkait dengan anggaran yang begitu minimnya, memang banyak KPM yang mengeluh tapi sudah terealisasikan 95%. Raksa desa memang belum turun seutuhnya, maka dari itu adanya ‘Dana Talang’ dari uang pribadi Rizal. Yang mana dirinya memberanikan untuk mengambil keputusan itu.
Berbeda dengan penjelasan Agus sebagai pemilik TB Cangkuang Baru, bahwa memang benar program RTLH di Desa Cangkuang Kulon sebanyak 10 unit rumah, mengambil barang material dari sini. Anggaran nya Rp.15.600.000,- dan potongan untuk HOK Rp.2.500.000,- Jadi sisanya untuk bahan material sekitar Rp. 13.100.000,- .ketika media balancenews menanyakan terkait bukti nota-nota pembelian, dirinya berdalih sudah diserahkan ke Rizal BUMDes dan selebihnya sudah saya bakar. “Salah saya kenapa dibakar, padahal itu bukti. Tetapi karena sudah lama, jadi saya berpikiran tidak terpakai lagi” Ucap Agus
Penjelasan antara pihak BUMDes dan Agus Material. Adanya perbedaan pengakuan, terkait program RTLH ini. Dan semestinya dalam juknisnya HOK itu seharusnya Rp.900.000,- dan ADM sebesar Rp.200.000,- tetapi kenapa di Desa Cangkuang Kulon ini, melebihi batas yang ditentukan. Apakah ini ada keterkaitannya dengan nilai tambah anggaran dari raksa desa, atau memang pihak BUMDes tidak tahu juklak-juknis terkait HOK yang sudah ditetapkan.
Pewarta: LIPSUS_BLCN
Redaktur: Red Blcn