Kab Bandung Balancenews–Tim Media Lipsus Jabar Aliansi Penggiat Media Indonesia (APMI) mendatangi Camat Pangalengan, Drs. Eef Syarif Hidayatulloh M,Si diruang kantor kerjanya, pada hari Jum’at 16 April 2021.
Maksud dan tujuan utama Reporter Lipsus untuk konfirmasi, klarifikasi dan sumbang saran Camat Eef terkait masalah “Polemik” kisruh yang terjadi antara Kades Wanasuka dengan Wartawan yang semakin melebar dan viral baru-baru ini.
Camat tampaknya cukup tanggap, lugas dan sedikit bicara sebagai respon dan tanggapannya terkait hal tersebut.
Dia (Camat Eef) menyampaikan kepada Tim Media, bahwa akan mencari cara jalan solusi yang terbaik dengan pihak-pihak yang terlibat didalamnya, ucapnya kepada kami saat ditemui.
Sempat dikupas Camat. Bahwa dibutuhkan peran “Mediator” dalam upaya memediasikan percekcokan antara Kades Wanasuka dengan salah satu wartawan media yang akhir-akhir ini beritanya sedang viral hingga ciptakan “Polemik” di wilayah Pangalengan
Camat juga menyinggung, bahwa dia mempersilahkan, baik kepada Kades Wanasuka, Wartawan (Wanhendi MPN) juga kepada Forwacip (Forum Wartawan Cimaung dan Pangalengan), yang konon katanya sanggup untuk menjadi Mediator, (Red).
Harapan Camat, “Semoga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya” harap Camat.
“Diselesaikan dengan musyawarah duduk bersama dengan baik dan santun masing-masing pihak yang terlibat, ungkap Camat sesuai yang pernah diucapkan pada Koordinator Tim Aliansi Media sebelumnya lewat telpon. Kamis 15/4/2021, (Red).
Disela-sela perbincangan hal lain yang tak kalah pentingnya. Dipinta konfirmasi juga oleh Tim Lipsus ke Camat Eef hal partisipasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) /SDGs di Pangalengan.
Tim Media Lipsus (Guntur Putra) menanyakan permasalahan lainnya, yaitu tentang keiikut- sertaan Pemerintah Kecamatan Pangalengan dengan adanya SDGs desa. Tentunya yang di implementasikan di wilayah Kecamatan Pangalengan Kab. Bandung.
Dijelaskan sebelumnya. Arti singkatan SDGs, Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Begini jawaban Pak Camat Pangalengan saat dikonfirmasi untuk memohon penjelasan terkait TPB/SDGs.
Kata Camat, ada 4 Platform Partisipasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TPB/SDGs yang terlibat. Salah satu kekuatan Indonesia dalam pelaksanaan TPB/SDGs adalah :
Keterlibatan semua pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya, papar Camat.
Penjelasan Camat Pangalengan, Drs. Eef Syarif Hidayatulloh M,Si, secara lengkapnya.
Para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) utama yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan pencapaian TPB/SDGs di Indonesia terdiri dari empat platform, yaitu :
1.Pemerintah dan Parlemen, 2.Akademisi dan Pakar, 3.Organisasi Kemasyarakatan dan Media, 4.Filantropi dan Pelaku Usaha.
5P dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs Agenda TPB/SDGs adalah sebuah rencana aksi yang menyasar pada 5P, yaitu :
People (Umat Manusia), Planet (Bumi), Prosperity (Kemakmuran), Peace (Perdamaian), Partnership (Kemitraan) yang saling terkait satu sama lainnya.
Ketika ada perubahan perilaku dari manusia untuk menjaga alam, kedamaian, keamanan serta kelestarian mahluk hidup lainnya, maka kita akan mampu menjaga bumi sebagai tempat hidup yang lebih baik. Jelas Camat menyampaikan paparannya.
Jawaban yang sangat sempurna dari sosok Camat, Drs. Eef Syarif Hidayatulloh, MSi, selaku Camat di pangalengan dalam penjelasannya saat dikonfirmasi Tim Media.
Keterangan Camat ditambahkan, bahwa, akan turut serta mendorong mensukseskan pelaksanaan pendataan SDGs desa dengan kondisi Riil di desa.
Sesuai intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri.
Selain hal tersebut, Kang Eef selaku Camat Pangalengan memberikan tanggapan juga permasalahan tentang jalan-jalan yang rusak di wilayah Perkebunan yang menghubungkan ke sektor Pariwisata di Cibolang kec. Pangalengan, yang ditanyakan Tim Media.
Tanggapan Camat dicatat kami. Dikatakannya bahwa,
“Lahan Pariwisata itu punya Perhutani, Jalannya pun kepunyaan lahan Perkebunan. Sementara wilayahnya ada di pedesaan ruang lingkup Kecamatan Pangalengan.
Bilamana jalan itu ada yang rusak, serta perbaikannya oleh Pemdes memakai Anggaran APBN Dana Desa (DD). Sudah barang tentu itu melanggar regulasi.
Alasan melanggarnya disebutkan, Camat dengan logik pertanyaan bernada diplomatis.
“Kan jalan desa itu milik Perkebunan dan bila mau mengajukan pembangunan jalan ke Perhutani. Sementara jalan itu milik Perkebunan? Tanya Camat.
Sebaliknya bila mengajukan Ke perkebunan PTPN VIII kan akses jalan itu menuju ke Pariwisata cibolang milik Perhutani? Pertanyaan Camat pula.
Menurut Camat, bila masing-masing pihak bersiteguh pada pandangan terkait lahan kepemilikan, tentu permasalahannya tidak akan selesai-selesai sampai kapanpun.
Tentang mencari solusi terbaik, hal siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah perbaikan jalan menuju wisata Cibolang Pangalengan?
Rupanya sosok Camat Eef ini cikup bijak dalam mengambil keputusannya. Yang mana kebijakan Camat ini diambil dengan membuat MOU (Memory off Understanding) kepada beberapa pihak instansi yang terkait.
Adapun pihak yang dilibatkan untuk MoU, seperti pihak Perhutani, ADM Perkebunan PTPN VIII, Pemerintahan Desa, para Tokmas dan warga terkait lainnya yang ada di lingkungan pariwisata Cibolang Pangalengan.
Acungan Jempol dan Uplous layak diterima Camat Pangalengan ini. Dengan peribahasa seperti pepatah, “Anak Berselisih Seorang Bapak yang bisa menengahinya“. ***(Red.Lipsus Aliansi Media).
(Red_Adjie_Rep_Guntur)