Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Hentikan Tuntutan Hukum Terhadap Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman Hukum Kasus Pidana Polri

Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Hentikan Tuntutan Hukum Terhadap Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman

Balance News | Kab Bandung – Dalam suatu perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terhadap terdakwa Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman. Yang di dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, pada. Selasa, 3 Januari 2023. Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Hentikan Tuntutan Hukum. Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Jaksa Agung, Melalui Jaksa […]