Menjadi Terpidana Penjara, dr. Ummie Wasitoh Kembali Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Balance News| Kabupaten Bandung – Terpidana Penjara 8 bulan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455/K/Pid/2022 tanggal 27 April 2022 dalan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Akte Outentik dan menempatkan keterangan palsu kedalam akte akte Outentik, belum bisa di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan alasan Kemanusiaan karena pihak […]

