Bandung.BalanceNews– Dua unit mobil minibus mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin 26 April 2021.
Pasca kecelakaan minibus tersebut akibat kelalaian Supir mobil yang berhenti dan parkir di bahu jalan dan tambal ban yang tidak punya lahan parkir. Dan mengakibatkan kecelakaan bertabraknya antara minibus angkutan sekolah dengan truk bermuatan selang di Jalan Raya Pangalengan desa Tribaktimulya.
Menurut keterangan saksi mata yang melihat kejadian tersebut, ada mobil truk yang sedang parkir di Tambal ban. yang posisi badan truk itu memakan setengah bahu lajur Jalan tersebut, akibat dari pengemudi minibus sekolah yang hilang kendali terpaksa harus membanting setir ke lajur satunya dan ternyata dari arah
berlawanan ada mobil truk yang bermuatan bahan material (selang air) juga hilang kendali yang mengakibatkan saling bertabrakan.
Sementara menurut saksi lainnya, menuturkan bukan kali ini saja sering mobil besar (truk) atau minibus yang sedang mengisi angin atau menambal ban berhenti di bahu jalan yang menutupi jalan membuat terganggunya pengguna Jalan lain Raya Tribakti.
Seharusnya, mobil truk atau minibus yang akan mengisi angin atau menambal ban mobil harus parkir di luar ruas jalan. bukan di tengah jalan atau menutupi jalan, banyak sekali yang kesal para pengguna jalan lain melihat mobil parkir atau berhenti di bahu jalan tersebut. Dan harusnya pemilik Tambal ban mempunyai lahan parkir agak luas agar tidak merugikan pengendara lain. Ujar warga sekitar.
Pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Pangalengan, Kanit Reskrim Iptu Wawan Sopiyan. S.Sos. menjelaskan “terkait kecelakaan yang mengakibatkan kerugian yang dialami orang lain karena kelalaian yaitu terkena pasal 360 KUHP. dengan korban atas nama Achmad Fadillah Kepala Sekolah SMPN 3 Pasir Malang Desa
Margaluyu kec pangalengan penumpang minibus angkutan sekolah dengan luka di kaki dan kepala”.
Sementara dari kejadian tersebut, korban yang luka ataupun cedera. dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari pihak Kepolisian Polsek Pangalengan,akan memberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik usaha Tambal ban tersebut. sesuai dengan aturan dan Undang-Undang lalulintas yang mengakibatkan kerugian dan adanya korban kecelakaan tersebut.
(Blcn_Guntur)