KABUPATEN BANDUNG, BALANCENEWS – Kesadaran sebagian masyarakat di arah jalan Rancabali untuk menjaga lingkungan tampaknya masih minim, buktinya masih ada warga yang membuang sampah sembarangan di pinggiran jalan arah Rancabali Kecamatan Rancabali.
Sampah-sampah rumah tangga di jalan Rancabali tersebut menurut keterangan masyarakat setempat yang sempat dimintai keterangan bahwa sampah tersebut di buang masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas, mendominasi seperti kantong plastik dan botol bekas minuman yang berserakan di pinggir jalan sampai bahu jalan meskipun sudah ada larangan untuk tidak membuang sampah dilokasi ini. Namun masih ada saja masyarakat yang membuangnya .Rabu ( 31/03/2021 )
Ironisnya lagi, tumpukan-tumpukan sampah ini tak jauh dari lokasi Pariwisata. Bahkan tumpukan sampah tersebut mengeluarkan aroma bau tak sedap yang membuat pengguna jalan tak nyaman ketika melintas dilokasi tersebut, pemandangan pun seakan tidak asri jika masih banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan jelas menampakan tidak adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan.
Sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 15 Tahun 2012, dalam Perda tersebut dijelaskan bilamana ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dijalan maupun kesungai bisa terkena denda maksimal Rp. 50 juta dan atau bisa dihukum kurungan maksimal 6 Bulan ( penjara ).
” Kami berharap agar masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan dan meminta Dinas terkait dapat menyediakan Container sampah yang mencukupi, Ungkap ibu Lilis Karena persoalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan tetapi kesadaran masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan dan masyarakat juga harus peduli terhadap lingkungan sekitarnya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
(Beng-blcn)