BALANCENEWS, Kab Garut–Proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) yang berlokasi di Kampung giriawass RT 03 RW 02 Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimana sudah dua Minggu kurang lebih, pasalnya disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau (PBG) pembangunan menara setinggi 62 meter yang kini sudah berdiri itu juga mengabaikan keselamatan para pekerja.
Di lokasi pekerjaan, nampak para pekerja tak dilengkapi Safety. Darmono Sang mandor dari PT Tower Bersama, milik Budianto yang nampak di lokasi seolah santai saja melihat para pekerja yang sibuk melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Salah satu warga yang tengah berada di lokasi proyek mengatakan sebelum pelaksanaan pekerjaan masyarakat yang terkena dampak diberikan uang komfensasi oleh Cecep sebesar Rp.300 ribu.
Aan Sutisna Kepala Desa Sukamaju Saat ditemui Tim Media Rabu (16/3) menyampaikan, terkait perizinan katanya pernah di perlihatkan oleh pihak pelaksana.
Namun, Aan tak diberi salinan dokumen yang diperlihatkan oleh pihak pelaksana. Ia pun tidak mengetahui pasti apakah pekerjaan tersebut memiliki IMB atau tidak.
Aan menyebut, pemilik lahan yang ditempati menara tersebut adalah Cecep yang merupakan perangkat Desa Sukamaju.
Menurutnya, setelah pihaknya menerima surat persetujuan warga dalam radius, pemerintah desapun memberikan rekomendasi persetujuan.
Kata Aan, warga yang mendapatkan kompensasi adalah warga yang berada di radius 30 meter meski dirinya heran karena tinggi tower lebih dari 62 meter.
Malam harinya, usai berkoordinasi dengan pihak pelaksana, Kades mengirim Advis Planning dari Dinas PUPR Kabupaten Garut perihal rekomendasi Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung.
Hal ini menurut, “Asep Tatang pengamat sosial pedesaan jawabarat, dikediaman rumah kepala desa, bahkan Asep sering informasi dan edukasi kepada Aan Kades, terkait Proses Prosedur untuk bisa mendirikan menara tower tersebut.”
Mendirikan menara tower telekomunikasi itu harus memenuhi beberapa izin yang ditempuhnya.
Salahsatunya berawal dari izin warga yang mendapatkan dampak radiasi bisa menyebabkan kecacatan, hingga kematian, surat dari dinas tata ruang, dan advice planning kelayakan lahan zona berdiri nya menara tersebut, surat rekomendasi kepala desa dan camat untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atau (PBG).
Dan pemilik tanah tersebut harus mempunyai legalitas status kepemilikan tanah sertifikat hak milik (SHM).
“Jelasnya sesuai tertuang dalam peraturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008)
Selain itu diatur pula dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi “Peraturan Bersama Menteri”.
Seharusnya Kepala desa harus bisa mendorong untuk mengecek ke Dinas terkait, DPMPT dan Satpol PP sebagai penegak Perda, juga Dinas PUPR sebagai Dinas Tehnisnya, Ujar Asep.
(Red: BLCN Tim)