BalanceNews.Id, Kabupaten Bandung- Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan harga eceran tertinggi (HET) penjualan gas elpiji 3 kilogram untuk tingkat agen sebesar Rp. 14.750 dan untuk tingkat pangkalan Rp. 16.600.

HET tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2015. Hal tersebut dilakukan agar para pedagang tidak seenaknya menentukan harga jual gas elpiji 3 Kg.
Adanya pelaku usaha yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Saat ini HET gas elpiji 3 Kg adalah Rp 16.600,-.
Balancenews.id kemudian menelusuri ke sejumlah konsumen tabung gas melon tersebut. Hasilnya harga eceran tabung bertuliskan untuk masyarakat miskin itu melambung hingga Rp. 25 ribu. Harga itu nyaris merata di sejumlah tempat. “Biasa beli Rp. 25 ribu, dari warung dekat rumah tapi kalau beli dipangkalan suka tidak dikasih ” kata Mimin warga Sindangreret, Kabupaten Bandung kepada Balancenews.Id, Selasa (20/09/2022).
Adapun beberapa pangkalan Gas Elpiji 3Kg, salahsatunya pangkalan Dayat yang berada di Kp.Sindangreret RT 03/08 Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk.
Menurut Dayat, dia sudah beroperasi sudah 7tahun lamanya, soal harga elpiji 3 kilogram yang dijual dengan harga Rp. 17 ribu dan Rp 18 ribu. Dayat menyebut ada harga elpiji yang dijual Rp.20 ribu tapi itupun gimana jauh atau dekatnya gitu. Itupun saya jualnya ke warung-warung saja.
Untuk setiap harinya, Dayat DO sebanyak 70 tabung gas pada Agen Cahaya Mutiara Abadi di daerah Katapang-Soreang. Padahal untuk membuka pangkalan itu harus beradius 100 meter dari Agen. Berarti Pak Dayat ini, jelas sudah melanggar aturan.
Adanya arahan oleh pangkalan Ukes yang mengaku masih saudara pemilik agen silahkan aja menghubungi agen, lanjut Awak Media Rabu, 21/9/22 Sambangi Gilang yang mengaku admin Agen PT Cahaya Mutiara Abadi di kantornya jelasnya untuk pangkalan nakal menjual diatas HET akan di Putus Hubungan Usaha (PHU) “seperti yang sudah terjadi (PHU) 2 pangkalan di tahun lalu”. Katanya.
“Perlu diingat, sudah ada beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak dan kena sanksi mari tertib”.
Dan juga, jika ada pangkalan yang didapati menjual tabung LPG 3Kg tidak sesuai ketentuan atau ditemukan penyalahgunaan seperti hari ini, yakni menjual tidak sesuai HET, dan menjual kepada masyarakatan dan pengecer dengan jumlah tidak wajar, akan diberi sanksi tegas.
Pemerintah pun akan tindak tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Karena ulah pangkalan gas seperti temuan hari ini, (Selasa, 20/09/2022). Pemberian sanksi serupa, sudah diberikan terhadap pangkalan nakal di kabupaten/kota lainnya.
(Pewarta: Abeng/RedBN)


