Balance News | Kabupaten Bandung – Diduga Adanya Pungli Di Pasar Baleendah, DLH Beri SK kepada Kader untuk Opsih terkait sampah di Pasar Baleendah malah menjadi masalah besar dan menjadi. Fenomena luar biasa dari Tumpukan sampah yang sudah menggunung tersebut semakin hari semakin menjadi.
Diduga Adanya Pungli Di Pasar Baleendah
Dengan adanya keluhan dari warga masyarakat sekitar dan pedagang pasar Baleendah serta pengunjung, tekait sampah yang menumpuk di lingkungan. Pasar Baleendah, selain itu ada juga adanya warga luar pasar yang membuang sampah ke Tempat Pembuang Sampah Sementara (TPSS).

Awak media Balancenews.id, Sambangi TPSS yang ada di pasar Baleendah terlihat jelas tumpukan sampah menggunung dan terceceran. Hampir menutupi ruas jalan di tambah genangan air limbah dari sampah, yang baunya sangat menyengat terasa oleh pengunjung di saat. Masuk dan keluarnya lingungan Pasar Baleendah tersebut, Rabu, (16/08/23).
Keterangan Kader yang di tunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang Berinisial D mengatakan bagi masyarakat di luar lingkungan. Pasar Baleendah yang membuang sampah harus membayar retribusi jelasnya.
Kader Yang Di berikan SK
“Saya di pungsikan di sini sesuai arahan dari LH untuk dan mengakomidir (opsi) sampah yang masuk ke TPSS. Khususnya sampah yang ada di lingkungan pasar Baleendah, di sini ada 3 orang Kader yang di berikan SK yaitu Saya. Bapak Y Dan Bapak U semua di kasih SK dari LH dan resmi. Saya di sini sejak 2018 hingga sekarang”.
Lebih lanjut ketika di tanyakan terkait adanya pungutan retribusi sampah oleh kader kepada warga di luar pasar ketika membuang sampah ke TPSS, D pun menjelaskan “kalau untuk itu memang ada cuman tergantung banyak sampah nya. Biasanya kalau membuang nya dengan mengendarai motor mereka membayar Rp. 2.000,- Dan jika membuang sampahnya dengan mengendarai mobil sekitar Rp. 30.000.00,-.
Lanjut D “Jadi bukan hanya warga pasar yang membuang sampah ke tempat ini, ada juga sampah dari 2 RW yaitu RW. 22 dan RW.27 yang punya wilayah setiap bulan nya membayar Rp. 750.000.00,-.
Dari uang retribusi tersebut di gunakan untuk biaya opsi, biaya angkut dan bila ada kerusakan seperti sparepat loder dan lain-lain, apalagi sekarang ini yang menjadi kendala untuk Opsi yaitu adanya kerusakan alat berat loder tidak bisa beroperasi seprti biasanya.” Ujar D
Bukan hanya itu ketika di tanyakan terkait pembayaran untuk warga di luar lingkungan pasar apakah ada kwitansi atau bukti pembayaran dan siapa yang bertanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup D pun menyebutkan “kalau untuk kwitansi tidak ada langsung bayar saja dan untuk pertanggung jawaban tidak ada, ini inisiatif saya saja karena mereka yang memberi uang langsung”
Baca Juga : Satuan Brimob Polda Jabar Mendapat Kunjungan Dan Pengarahan
Tetapi ketika di tanyakan terkait SK Bapak D dengan menjawab sambil tersenyum untuk “SK saya, di jaminkan karena pinjam uang kepada Bank BPR senilai Rp. 5.000.000.00,- sekitar satu minggu kebelakang tapi sampai saat ini belum cair. Dan saya di berikan Gaji dari LH Rp. 1.250.000.00,- per bulan” pungkas D.
Dengan gaji per bulan dari DLH, D pun dapat uang dari para pembuang sampah Rp. 50.000,00,- bila di kumpulkan per hari dan masuk saku pribadi D.
Dari Pihak UPT Pasar Baleendah
Dengan adanya informasi permasalahan sampah supaya tidak ada Miskomunikasi apalagi saling menuduh awak media menyambangi kantor UPTD pasar dan menanyakan terkait sampah hingga retribusi para pedagang pasar dan keterangan dari pihak UPTD pasar Baleendah mengatakan.
“Kalau untuk Retribusi pedagang pasar Baleendah senilai Rp. 3000,- tapi itu pun tidak semua karena tiap tempat jualan berbeda kalau komoditinya banyak di tarif Rp. 4000,- itu sudah termasuk dengan retribusi sampah.
Melayangkan surat 3X ke DLH
Dari pihak UPTD pasar sudah berupaya melayangkan surat keberatan untuk permasalahan sampah tersebut sebanyak 3x kepada DLH yang ada di lingkungan Pasar Baleendah, namun hingga saat ini belum ada solusinya dari DLH. Jelas pihak UPTD Pasar Baleendah.
Baca Juga : Bupati kabupaten Bandung Tekankan Untuk di Libatkan Untuk Ruas Jalan Cidaun Rancabali
Terlepas dari itu awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang Lingkungan Hidup Bapak Oki lewat sambungan WhatsApp untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban terkait permasalahan sampah dengan adanya dugaan pungli di TPSS pasar Baleendah, Namun tidak ada jawaban maupun respon dari Kabid LH Bapak Oki.
Dalam hal ini diduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang ada di TPSS pasar Baleendah tersebut di jadikan ajang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang dan Peraturan
Sedangkan dalam Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Bukan hanya itu jika merajut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, karena TPSS pasar Baleendah berada di lingkungan masyarakat pedagang dan masuk keluarnya pengunjung.
Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Belum Memiliki Mesin Insenerator
Pewarta : Red/BN





