

Balance News || Kab Bandung – Viral buntut mengundang pihak kejaksaan. Dalam sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) bagi kepala Desa Se-pacira di minta patungan oleh salah satu Apdesi Rp. 400,000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) keperluan untuk makan dan minum (Mamin) peserta. Kini Ramai di medsos.
Diduga Tidak Punya Etika Ketua Apdesi Katakan : Gratifikasi Di Kab Bandung Sudah Budaya
Dalam undangan di acara sosialisasi jaga desa anti korupsi tersebut di hadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, acara bertempat di Rest Area Pasirjambu dan diduga pihak DPMD Kab Bandung sebagai pelaksana tersebut.
Baca Juga : Kepala Desa Pulosari Laporkan Oknum Wartawan, Adanya Dugaan Ancaman Pemerasan
Seperti di katakan Ketua Apdesi Pasirjambu Wili, saat di temui awak media di sela-sela istirahat dalam acara Rakor anggaran APBD tahun 2025 di gedung Graha Sunshine Kab Bandung. Kamis, 08/05/2025
“Iya benar saya sampaikan kepada para kepala desa untuk patungan uang Rp.400 Ribu itu pun kami tidak memaksa, tujuannya untuk menjamu karna kami sebagai tuan rumah mengundang tamu dari pihak kejaksaan dan untuk peruntukannya jelas untuk Sewa tempat, Cofe break, Snack, Makan dan untuk uang saku peserta”.
Saat awak media bersama ketua Apdesi pasirjambu, lain halnya apa yang di katakan Apdesi Kab Bandung
Diduga Tidak Punya Etika Ketua Apdesi Katakan : Gratifikasi Di Kab Bandung Sudah Budaya
“Miris” Ketua Apdesi Kab Bandung Dedi Bram
Sampaikan pada publik Kamis, 08/05/2025 bertempat di grand hotel Sunshine dalam acara Rapat Kordinasi (Rakor) untuk pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) bagi bantuan keuangan.
Polemik simpang siur dugaan gratifikasi pengondisian oleh kepala Desa Se-Pacira Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali. Dalam hal ini untuk biaya transportasi makan minum dan uang saku sebesar Rp. 400 Ribu adapun sumber lain uang di kondisikan sampai Rp. 1,500,000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan adanya keresahan di tengah masyarakat luas, di harap untuk pelaksana kegiatan dan APH dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) agar mengevaluasi kejadian tersebut.
Baca Juga : Desa Rancakole Melakukan Monitoring & Evaluasi (Monev)
Dalam hal ini, antara dua belah pihak agar tidak menjadi preseden buruk di institusi penegak hukum dan pemerintahan desa Se-Pacira agar segera di evaluasi tegakan hukum dan keadilan.
Agar Berita Berimbang
Awak media sambangi kantor Kejaksaan Negeri Kab Bandung di Jl. Jalan Jaksa Naranata No.11 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah. Kabupaten Bandung untuk klarifikasi terkait adanya dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Desa Se-Pacira Kab Bandung.
Agar berita berimbang awak media sambangi kantor Kejaksaan Negeri Kab Bandung, pukul 09:30 wib Jumat, 09/05/2025. Untuk klarifikasi di sayangkan kasi Intel tidak bisa di temui. Lanjut awak media di hari yang sama minta ijin. Untuk buat janji bertemu dengan kasi intel.
Resepsionis sampaikan sesudah selesai shalat jumat ‘silakan bapak kesini lagi’ awak media kembali datangi kantor Kejaksaan Negeri Kab Bandung. Dan di suruh menunggu di ruang tamu. Tidak lama kemudian datanglah seseorang yang mengaku staf Intel dan mengatakan. Kasi Intel barusan tadi keluar Pak. Cetusnya
Sementara berita ini di terbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) belum bisa di mintai keterangan.
Pewarta : Abeng/Hedi
Redaktur : Iman





