

BALANCE NEWS || BOGOR, JAWA BARAT – Aktivitas produksi sabun yang diduga tidak memiliki izin resmi di RT 001/RW 006, Desa Cikeas Udik, kini tengah menjadi sorotan serius.
Praktik industri rumahan tersebut disinyalir beroperasi tanpa legalitas hukum yang sah dan mulai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat setempat.
Keluhan Kesehatan dan Pencemaran Udara
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga sekitar mengeluhkan adanya bau kimia menyengat yang muncul hampir setiap hari, terutama saat proses produksi berlangsung. Bau tersebut di laporkan semakin tajam pada malam hari.
Dampak yang di rasakan warga bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, melainkan sudah mengarah pada masalah kesehatan.
Sejumlah warga melaporkan gejala berupa:
Pusing dan mual. Sesak napas ringan. Gangguan penciuman akibat aroma kimia yang tajam. ”Bau itu sangat tajam dan membuat pusing. Kalau malam justru lebih terasa,” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan identitasnya.
Pemerintah Desa Tegaskan Tidak Ada Izin
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Desa Cikeas Udik, Imam Artha Kusuma, S.Kom., menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas produksi sabun di lokasi tersebut.
“Dari pihak desa tidak pernah memberikan izin usaha untuk kegiatan produksi. Yang ada hanya surat keterangan domisili, bukan izin operasional industri,” jelas Imam saat di konfirmasi. Minggu 26 April 2026 Wartawan bersama LSM
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa operasional pabrik telah melanggar ketentuan perizinan. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan yang lengkap.
Dugaan Adanya “Beking” Oknum Pejabat Desa
Di tengah keresahan warga, muncul isu miring mengenai adanya perlindungan dari oknum tertentu. Beberapa warga menyebut nama Ketua BPD Desa Jaya Laksana sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan (beking), sehingga kegiatan tersebut tetap berjalan meski terus menuai protes.
Jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut membuka potensi persoalan serius terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam struktur pemerintahan desa.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Tanpa adanya dokumen lingkungan dan izin resmi, operasional pabrik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (terkait pencemaran udara).
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kewajiban perizinan berusaha.
Ketentuan Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan baku mutu udara.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegak hukum dan integritas pengawasan di tingkat lokal.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat kembali terjaga.
Bogor Pewarta : M Setiawan Tim




