Balance News | Kab Bandung – Di Duga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan, Sikap arogansi pejabat publik Oknum Kepala Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung di duga telah menghina. Profesi wartawan dengan kalimat yang melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Di duga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan
Sungguh di sayangkan prilaku Kades tidak patut di tiru, apalagi di jadikan sebagai panutan. Pasalnya Kades Maman bersikap arogan dan melecehkan profesi mulia wartawan. (Minggu, 08/04/2024)
Ketika di konfirmasi di kediamannya mengenai bonus produksi panas bumi, sontak saja Kades menjawab bahwa hal itu pasti di ketahuinya dari salah satu orang wartawan (Awing) yang pernah datang ke desa menanyakan hal yang sama. Karena desa hanya memberitahukan hal tersebut pada wartawan (Awing) saja.
Pernyataan Kades terkait bonus tersebut “Yang menjadi permasalahan, sebut saja ini bonus padahal berikan saja langsung pada Kepala Desa kan pastinya jelas juklak-juknisnya dan Perbup nya pun ada”.
Beberapa menit kemudian, Rw datang ke kediaman Kades Maman karena sebelumnya mereka di hubungi lewat telepon seluler. Karena sebagai saksi dalam pembangunan tersebut, agar jelas menurut Kades.
Bukan hanya sebatas itu, sang kades lontarkan jadi hampir 99% wartawan menyatakan jika ini bonus yang di makan oleh Kades. Yang jadi pertanyaan pada para wartawan “Kenapa pas datangnya anggaran, tidak ada yang datang ke desa untuk menyaksikan kegiatan atau pembangunan tersebut” pastinya jelas jika awal anggaran di berikan ada dokumentasinya.
Menghalangi Tugas Wartawan
Tetapi kenapa sudah beres pembangunan dan waktu yang lama baru di pertanyakan hal ini, bonus tersebut di bagikan pada bulan Agustus 2023 yang gunakan hampir 100% oleh pembangunan hotmix, jadi ketika sudah begini malah saling menyalahkan. “Seluruh wartawan pasti tau anggaran pembangunan desa-desa yang di datanginya”.
Justru malah sebaliknya dan terkesan tidak transparan terkait anggaran bonus produksi yang di peruntukan desa Wanasuka, jika memang itu di terapkan buktikan saja bahwa RAB dan dokumentasinya ada.
Di ketahui, Kades Wanasuka di duga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap profesi wartawan dan jurnalis. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang di atur dalam Undang-undang Pers Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan
Di sela sesi wawancara, Kades Maman seolah meluapkan amarahnya karena adanya perkataan “Jika wartawan (Awing) datang ke desa Wanasuka lagi. Otomatis para Rt, Rw dan warga lainya yang geram akan ‘Ngekeuseuk’ (dalam Bahasa sunda)”.
Seakan mengalihkan pembicaraan Kades mengadu dombakan desa lainnya dan seakan merasa paling tertindas, adanya tantangan pada wartawan “sok ceunah lalajo. Para wartawan teh, dari pada picacapekeun mah” (dalam Bahasa sunda). Apa yang harus di kasih, uang pun tak ada karena sudah di terapkan pada pembangunan.
Kalimat yang di lontarkan Kades Maman pada para media “99% media ingin mempenjarakan Kepala Desa” karena yang di cari-cari. Hanyalah kesalahan nya, makannya saya sudah beritikad “wani teu wani kudu wani, luas teu luas kudu luas, tega teu tega kudu tega” (dalam Bahasa sunda) sebab membunuh orang kalau masuk penjara pun pasti puas.
Adapun salah satu Rw yang bilang pada Kades, jangan mengotori tangan sendiri. Tetapi kades masih bernyali yang sanggup. Jika untuk menghajar orang, tak lain jika kedepannya harus di gempur oleh sana-sini iya pastinya harus di hadapi.
Hati – Hati Bagi Pejabat Publik
Dalam hal ini Kepala Desa Wanasuka secara tidak langsung sudah menebarkan ujaran kebencian dan dapat juga berupa penghinaan. Kepada Profesi wartawan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong. Pidana terhadap ujaran kebencian di lakukan karena tindakan itu bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.
Apa yang di ungkapkan Kepala Desa Wanasuka tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat profesi seorang wartawan yang saat menjalankan. Tugas jurnalistiknya di lindungi oleh Undang-undang dan selalu menjungjung tinggi kode etik jurnalistik.
Padahal sejatinya media dan pemerintah ibarat dua mata uang yang tidak bisa di pisahkan. Sehingga sudah sepantasnya media sebagai mitra. Pemerintah yang mengawasi kinerja pemerintah saat hendak di konfirmasi tidak berusaha untuk menghindar.
“Pernyataan Kades ini wajid di klarifikasi agar tidak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi kewartawanan maupun organisasi media”. Jika tidak adanya itikad baik maka tidak menutup kemungkinan media BalanceNews.id dan WaspiraNews.com akan melaporkan Kades Maman dengan sangkaan penghinaan profesi kepada pihak berwajib.
Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan di lakukan jika semua pihak sudah di dengar keterangannya. Sehingga tidak ada pembenaran sepihak saja.
Pewarta : Agus/RedBN





