Balance News || Subang – Dugaan Hibah Fiktif Rp200 Juta di Subang: Dana Yayasan Babussalam Bak Siluman
Pelaksanaan hibah APBD Kabupaten Subang. Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan tajam.
Salah satu poin kontroversial muncul dari Yayasan Babussalam yang tercatat berlokasi di RW 025/RW 005, Kampung Sanding. Yayasan tersebut diduga menerima aliran dana hibah sebesar Rp200.000.000, namun realisasinya di sinyalir tidak sesuai dengan proposal pengajuan.
Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, dana tersebut seharusnya di alokasikan untuk pembangunan fisik atau rehabilitasi gedung. Namun, saat di konfirmasi oleh awak media, Ketua lingkungan setempat mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ia membenarkan adanya penyusunan proposal, tetapi menyatakan bahwa realisasi fisiknya tidak terlihat.
”Terkait proposal memang sudah di buat, tetapi fisiknya sampai sekarang tidak ada,” ujar Ketua RW saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (27/03).
Indikasi Yayasan Fiktif
Selain dugaan penyelewengan dana, muncul indikasi kuat bahwa Yayasan Babussalam merupakan lembaga fiktif. Hasil penelusuran di wilayah Kampung Sanding. Menunjukkan bahwa keberadaan fisik gedung maupun aktivitas yayasan tersebut sulit di temukan oleh warga sekitar.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya oknum yang sengaja memanipulasi data administratif guna mencairkan anggaran hibah daerah.
Masyarakat setempat menyayangkan lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi penerima hibah, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang seharusnya di peruntukan bagi fasilitas publik.
Desakan Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan Babussalam belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan dana hibah yang dianggap tidak transparan tersebut.
Masyarakat mendesak dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Jika terbukti di temukan manipulasi data dan penyelewengan anggaran, warga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum yang terlibat guna memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kontributor : Hodang
Pewarta : Hedi B
RedBN





