Balance News | Garut – Jawa Barat Kurniawan, Kades Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong. di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa, Senin (12/12/2022) kemarin.
Penetapan tersangka kepada Kurniawn (Kades) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut dan di umumkan Neva Sari Susanti, selaku Kajari Garut.
Neva mengatakan kepada awak media, Dana Desa di gunakan oleh Kurniawan (Kades) untuk membeli ambulance seharga Rp.200 juta, yang pembeliannya dilaksanakan melampaui (lewat) masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah melewati batas waktu, terangnya.
Neva juga menyebut, penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan pihak Kejari Garut sejak dari bulan Agustus tahun 2021, yang selanjutnya ditemukan adanya penyelewengan terhadap Dana Desa yang telah di lakukan oleh tersangka.
Selain itu juga la menyebut. Bahwa tersangka juga membangun tempat pariwisata di Desanya dengan anggaran Rp.267 juta, namun diketahui pembangunannya tersebut hingga saat ini hanya mencapai 40 persen alias mangkrak.
Disamping itu, Tersangka juga menggasak uang yang di anggarkan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.32 juta, yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp.5 juta, selebihnya uang tersebut di gunakan tersangka
untuk kepentingan pribadi,” terang Neva.
Neva menjelaskan, setiap Dana Desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat Desa lainnya.
Kerugian Negara akibat ulah Kades berjumlah Rp. 463.568.000,-
Jumlah tersebut hasil perhitungan pihak Inspektorat.
Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp.50.000,- ucap. Neva.
Saat di tetapkan menjadi tersangka, Kurniawan (Kades) hanya tertunduk lesu dengan tangan di borgol.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka (Kades) tersebut, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau di rubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999.
(RedBN/RF).





