BALANCENEWS. Garut — Terkait pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) di Kampung Giriawas Desa Sukamaju yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, Sat Pol PP Kecamatan Talegong dan unsur terkait senin 20 maret 2022 berencana menutup kegiatan.
Hal tersebut dikatakan Rosa Kasie trantib Kecamatan Talegong, saat ditemui Tim Media, usai dirinya melakukan koordinasi dengan atasannya, Kamis (17/3/2022).
Ia menyebut, akan berkoordinasi dulu dengan Camat Talegong beserta Forkopimcam lainnya. Pasalnya, kata dia, penutupan kegiatan yang melanggar Perda harus dilakukan dengan unsur terkait.
Kalau betul pihak PT Tower bersama telah mendirikan Menara telekomunikasi sebelum mengantongi izin secara lengkap, maka akan kami akan segel, “Kata Rosa.
Sebelumnya, Rosa mendapatkan informasi bahwa pembangunan BTS tersebut perizinannya masih dalam proses. Sebagaimana temuan media, Rosa pun tak melihatadanya Izin mendirikan bangunan atau dalam Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait pekerjaan dilokasi yang tanpa dilengkapi APD dan mengabaikan keselamatan kerja, Rosa melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sukamaju, Bhabinkamtibmas dan pihak lainnya untuk menegur pelaksana.
Kata Rosa, apapun yang akan terjadi akibat kelalaian dan akan menimbulkan kecelakaan kerja, Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan tetap akan kena imbasnya.
Untuk diketahui, terkait PBG sudah tertuang UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. PBG merupakan Penyempurnaan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Sementara, regulasinya diatur dalam pasal 1 PP nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung atau Menara Telekomunikasi, untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat BG sesuai dengan standar teknis BG.
Penyempurnaan pengaturan bertujuan untuk mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung/ menara telekomunikasi.
Kemudian, ada beberapa hal terkait Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, diterbitkan oleh pemda kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi dengan mengacu NSPK dari pemerintah pusat.
Proses PBG, lebih jelasnya dengan batas waktu yang terukur, pemenuhan standar teknis melalui penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan, gedung /menara telekomunikasi.
Penggunaan sistem salah satunya, PBG, SLF, SBKBG dan RTB harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman dan pelayanan standarisasi penerapan teknis diseluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan sesuai dengan standar teknis, guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, dalam Fungsi Pengawasan, pemerintah daerah hadir melalui proses Konsultasi bersama TIM Profesi Ahli (TPA) saat penertiban PBG dan mekanisme inspeksi oleh pemilik pada setiap tahap konstruksi. (Tim)
Redaktur: UC
Red: BLCN