Balance News | Kabupaten Bandung Sengketa lahan tanah antara H.Jujun Junaedi dengan Dr. Ummie Wasitoh yang berlokasi di Rancakembang Baleendah Kabupaten Bandung. Menjadi sorotan dari berbagai pihak terkait, setelah melalui proses begitu panjang lahan tanah yang kini di jadikan Sekolah. Akhirnya di kuasi oleh Lpbh Cakra dan Lsm Alap-alap atas dasar kuasa dari H.Jujun Junaedi.
Namun demikian keberhasilan Lpbh Cakra dan Lsm Alap-Alap dalam menguasai lahan tanah tersebut menuai permasalahan dan fitnah. Dari orang tua murid dan pihak sekolah yang mengatakan bahwa mereka melakukan hal-hal yang merugikan seperti Pengerusakan. Fasilitas, pencoretan dingding dan mengancam orang tua hingga di muat pemberitaan di beberapa media online.
Media meminta keterangan kepada Ketua Umum LPBH
Menanggapi hal tersebut Sabtu, (05/11/22) media BalanceNews meminta keterangan kepada Ketua Umum Lpbh Cakra dan Lsm Alap-Alap Sunardi. Kebetulan berada di lokasi sekolah MI Alam Gaharu Sunardi mengatakan. Ketua Umum Lpbh Cakra dan Lsm Alap-Alap kepada media, Inilah koran dan Info Baleendah saya tekankan khususnya staff redaksi. Untuk meralat berita kalian karena berita yang kalian buat tidak atas dasar hukum, tunggu somasi saya atau kalian ralat pemberitaan yang menyudutkan Lpbh Cakra dan Lsm Alap-Alap. Untuk media yang saya sebutkan tadi coba kalian lihat ada tidak pengrusakan dan mencoret – mencoret dingding sekolah kami melakukan pengembokan sesuai intruksi dari klien tetapi tidak semua pintu masuk sekolah kami gembok.
Tambah Sunardi, Kami menggembok hanya bagian belakang saja dan untuk kalian para oknum wartawan yang tidak tahu dasarnya seperti apa jangan asal naikan pemberitaan, seharusnya sebagai seorang wartawan profesional kalian sebelum menaikan pemberitaan janganlah sepihak dan harus memakai etika kalau bisa di pemberitaan kalian sebutkan nama Lsm nya apa. Saya Sunardi tidak akan pernah mundur dalam masalah ini.” Ungkap Sunardi
Selain itu Sunardi pun menjelaskan dalam sengketa lahan antara H.Jujun Junaedi dan dr.Ummie Wasitoh sudah jelas di menangkan oleh H.Jujun Junaedi. Sesuai putusan Mahkama Agung (MA) dan ketika akan melakukan eksekusi sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Sekolah MI Alam Gaharu namun Sunardi pun menyayangkan adanya provokator ketika Lpbh Cakra dan Lsm Alap-alap melakukan pemasangan plang.
LPBH cakra menindak lajuti sesuai undang undang
“Dengan ini Lpbh Cakra akan menindak lanjuti sesuai Undang-undang yang ada di Indonesia, Untuk saudara Jatnita yang mengaku sebagai orang tua murid. Apa yang dia perbuat akan di pertanggung jawabkan di pasal 160 Kuhp tentang memprovokasi dan menghasut. Untuk Kepala Sekolah, oknum wartawan serta Komite sekolah akan mendapat sanksi di pasal 371 Kuhp tentang memberikan keterangan tidak benar. Maka dari pihak Lpbh Cakra akan menindak lanjuti perbuatan meraka sesuai kitab Undang-undang hukum pidana 1945 TAP MPR AMANDEMEN.”Pungkas Sunardi
Oknum wartawan yang membuat pemberitaan di media sosial secara tidak langsung akan di kenakan UU Ite pasal 310 kuhp. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum. Diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika hal itu di lakukan dengan tulisan atau gambaran yang di siarkan di pertunjukkan atau di tempelkan di muka umum. Maka di ancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Red/blnce.





