
KABUPATEN BANDUNG, BALANCENEWS.ID – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung II / Rancaekek bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, bertempat di kawasan bundaran pertigaan Bojongsoang.
Berdasarkan keterangan dari staf Bapenda yang bertugas di pos pemeriksaan, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (2/6/2026) hingga Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kondisi di lapangan menunjukkan antrean kendaraan dan suasana di pos pemeriksaan.
Keluhan Masyarakat Terkait Keselamatan Pengendara
Meski bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan operasional di lapangan menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dan aspek keselamatan dari penempatan rambu pemberitahuan dalam kegiatan tersebut.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, tanda pemberitahuan atau rambu pemeriksaan wajib ditempatkan paling sedikit 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan demi menjaga keselamatan dan mengantisipasi kecelakaan para pengendara yang melintas. Namun, penempatan rambu di lokasi dinilai kurang ideal oleh masyarakat.
Oknum Kasi Penagihan Diduga Alergi Media dan Langgar UU KIP
Ironi lain terjadi saat sejumlah awak media mencoba melakukan peliputan guna mendukung transparansi publik. Ketika dikonfirmasi mengenai penanggung jawab kegiatan, salah seorang petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berada di lokasi mengarahkan wartawan kepada pihak Bapenda.
Setelah berkoordinasi, petugas menyapa awak media dan menjelaskan bahwa penanggung jawab kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Penagihan bernama Memet. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.
Persoalan muncul ketika Kasi Memet diduga menghubungi stafnya via telepon seluler. Alih-alih memberikan ruang informasi, ia diduga menginstruksikan stafnya untuk menyampaikan kepada wartawan lain yang hadir bahwa kegiatan tersebut sudah diliput oleh media lain bernama “Awing”.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya terselubung untuk melarang dan membatasi media lain dalam meliput kegiatan kedinasan tersebut.
Dugaan pelarangan peliputan ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip transparansi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengingat kegiatan operasional pemeriksaan pajak ini menggunakan anggaran kedinasan, masyarakat dan media berhak mengetahui apakah penyerapan anggaran tersebut telah sesuai dan nantinya dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan uang negara secara akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Memet selaku penanggung jawab kegiatan belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi, klarifikasi, ataupun hak jawab terkait keluhan rambu keselamatan serta dugaan pembatasan ruang lingkup jurnalistik tersebut
RedBN-Abeng





