BANDUNG, BALANCENEWS – “Miris” Penahanan Buku Paket dan LKS: Imbas Menunggak SPP, Siswa di Yayasan Pesantren Al-Falah Terancam Kehilangan Hak Belajar
Kasus penahanan sarana belajar kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa di lingkungan Yayasan Pesantren Al-Falah diduga hampir tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal akibat menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan daftar ulang.
Penahanan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta buku paket pelajaran ini dipicu oleh kondisi perekonomian orang tua siswa yang sedang mengalami penurunan drastis atau pailit, meskipun pihak keluarga telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut.
Guna mencari jalan keluar, awak media Balancenews mendampingi orang tua siswa mendatangi pihak sekolah pada Selasa lalu untuk memohon keringanan serta kebijakan khusus. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah sepakat memberikan keringanan biaya yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Namun, kendati kesepakatan keringanan SPP telah dibuat, penyerahan buku pelajaran tetap terhalang. Salah seorang oknum guru yang menangani masalah tersebut menyatakan bahwa buku paket dan LKS tetap harus dibayar terlebih dahulu, meskipun pembayarannya dapat dicicil.
“Buku LKS dan buku paket harus dibayar dulu. Pembayaran bisa dicicil, tetapi harus menyediakan uang muka setidaknya sebesar Rp500.000,” ujar guru tersebut.
Dampak Psikologis pada Anak
Kebijakan penahanan buku ini berdampak serius terhadap kondisi mental sang siswa. Merasa malu dan kehilangan rasa percaya diri akibat tidak memiliki buku seperti teman-temannya, siswa tersebut menjadi enggan untuk hadir ke sekolah.
Tindakan menahan akses sarana belajar ini dinilai sangat miris karena berpengaruh langsung terhadap kondisi psikologis anak yang seharusnya mendapatkan hak serta perlindungan dalam program wajib belajar. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis dari berbagai pihak terkait implementasi pemenuhan dan perlindungan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan secara setara.
Pewarta : SRA





