
Balance News | DAYEUHKOLOT, — Pihak SMAN 1 Dayeuhkolot memberikan penjelasan terkait proses penerimaan dan pengarahan alur belajar bagi calon siswa baru di sekolah tersebut. Senin (27/72026).
Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas serta memastikan regulasi penerimaan peserta didik tetap berjalan sesuai dengan arahan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII.
Perwakilan pihak sekolah menyampaikan bahwa saat ini institusi pendidikan tengah mendapat perhatian publik dan pengawasan ketat.
Oleh karena itu, KCD memberikan imbauan tegas agar seluruh sekolah mematuhi prosedur yang berlaku guna mencegah terjadinya kendala teknis maupun administratif.
Sebagai solusi sementara bagi calon siswa yang belum masuk dalam kuota pendaftaran reguler, pihak sekolah menyarankan agar siswa dapat mengikuti pembelajaran secara jarak jauh (hybrid) terlebih dahulu atau mendaftar ke sekolah swasta.
Pilihan ini dinilai paling aman demi kepentingan belajar siswa serta kelancaran administrasi sekolah.
Pihak SMAN 1 Dayeuhkolot juga menambahkan bahwa skema perpindahan atau mutasi dapat dilakukan di kemudian hari, baik setelah satu semester maupun satu tahun pembelajaran.
Proses mutasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan kursi atau kuota yang ada di SMAN 1 Dayeuhkolot.
Pihak sekolah memohon maaf atas keterbatasan ruang dan situasi yang belum memungkinkan untuk menerima seluruh calon siswa secara langsung.
Langkah penyesuaian ini diambil demi menjaga keamanan, kepatuhan hukum, serta kenyamanan bersama dalam lingkungan pendidikan.
Namun masyarakat menuntut adanya problem ini apakah ini sesuai dengan harapan masyarakat diduga permainan kotor tetap ada dilakukan oleh oknum makanya masyarakat memohon ke inspectorat provinsi jabar dan BPK Jabar agar diperiksa kembali siswa dan siswi yang sudah diterima di SMAN 1 Dayeuhkolot terkait aplikasi mesin SPMB.
Kerana akibat kesalah tekhnis pada saat upload data peserta Calon Murid tidak semuanya bisa melaksanakan tugasnya, sehingga di setiap tahapan pendaftarannya tidak terverifikasi dan diaanggap tidak mendaftar, yang pada akhirnya tergeser oleh mereka pada calon siswa yg lancar dalam pendaftarannya.
Padahal anak yang mau masuk tersebut adalah anak Yatim Piatu, yang pada saat pemetaan di tahap 2 masuk ranking namun untuk hasil pengumuman malah tereliminasi tergeser oleh calon siswa lain.
Dengan kondisi ini seharusnya menjadi kasus dimana si anak perlu kiranya diperjuangkan melalui jalur kebijakan penambahan quota sebagai solusi yang sangat aman, namun itu tadi karena faktor satu dengan yang lainnya seperti banyaknya titipan akhirnya tergeser dan tidak masuk lolos baik dipilihan pertama juga pilihan kedua.
Satau satunya jalan adanya kelegiwoan dari pihak sekolah terutama Kepala Sekolah mau untuk bisa memperjuangkan haknya calon siswa tersebut, karena semua siswa secara keseluruhan wajib memiliki dapodik baik di swasta maupun negeri sebagaimana ketentuan Undang-undang Kependidikan Nasional tentang wajar diknas 9 tahun.
(Tim Redaksi)




