KAB BANDUNG RANCABALI, BALANCENEWS – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dinilai acuh dan tertutup terkait dugaan alih fungsi lahan perkebunan teh menjadi area pertanian sayur-mayur. Hingga Minggu (6/9/2026), pihak manajemen belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi koran sinar pagi dan insan pers.
Berdasarkan pantauan tim Lipsus Koran Sinar Pagi pada Selasa (2/9/2026), tampak aktivitas pengolahan lahan oleh pihak dari luar daerah di kawasan perkebunan teh milik negara tersebut. Tanaman teh yang telah berusia puluhan tahun diduga dirusak dan dibabat menggunakan alat berat untuk digantikan tanaman sayur.
UD (50), warga Kecamatan Rancabali, mengungkapkan keluhan dan kekecewaannya atas pembiaran alih fungsi lahan tersebut saat ditemui di kediamannya.
“Kami sebagai warga masyarakat merasa kecewa. Mengapa orang dari luar bisa masuk dan menguasai area PTPN I Regional 2? Tanaman teh yang sudah puluhan tahun dirusak tanpa ada tindakan atau teguran dari pihak manajemen. Warga biasa tidak akan berani merusak atau menanam sayuran di sana; hanya orang-orang berduit yang bisa melakukan hal itu.
Kami memohon kepada Gubernur Jawa Barat agar segera turun ke lapangan. Jika ada oknum yang sengaja merusak tanaman teh, mohon segera ditindak,” ujar UD.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPC Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kabupaten Bandung, Bandi Sobandi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai sikap tertutup manajemen perkebunan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta prinsip Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Sebenarnya saya sudah melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen PTPN I Regional 2 Rancabali beberapa pekan lalu, tetapi surat tersebut diabaikan. Seharusnya pihak manajemen menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan bias atau simpang siur di masyarakat,” tegas Bandi saat dikonfirmasi di kediamannya.
Bandi menambahkan, pihaknya kerap menerima aduan masyarakat terkait dugaan persewaan hektaran lahan milik negara tersebut oleh oknum perkebunan kepada pihak bermodal besar dengan tarif sekitar Rp40.000 per patok per tahun, yang didukung oleh adanya bukti kuitansi transaksi.
“Ini dasar hukumnya dari mana lahan milik negara bisa disewa-sewakan? Kami mendesak Gubernur Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan transparan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Sumber : Wartawan JITU





