
BALANCENEWS.ID || BANDUNG, 27 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) resmi memulai proyek penggantian Jembatan Citarum di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur dan pemeliharaan jalan provinsi.
Pengerjaan proyek yang krusial ini berdampak pada penutupan total akses kendaraan di area jembatan lama.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026
Sejumlah spanduk dan rambu pemberitahuan telah dipasang secara terperinci untuk menginformasikan penutupan jalan dan rute alternatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Spanduk utama dengan jelas memuat permohonan maaf atas terganggunya perjalanan dan instruksi bagi pengendara.
“Mohon maaf sedang dilaksanakan pekerjaan penggantian Jembatan Citarum Jl. Raya Dayeuhkolot. Seluruh kendaraan arah ke Dayeuhkolot agar melalui Jembatan Citarum Baru,” demikian bunyi pesan pada salah satu spanduk peringatan.
Selain rambu penunjuk arah, pihak pelaksana juga menempatkan sejumlah pembatas jalan (water barrier) berwarna merah untuk menutup akses masuk ke area proyek secara fisik.
Meskipun penutupan diberlakukan, aktivitas masyarakat di sekitar area penutupan terpantau masih berjalan dengan penyesuaian arus lalu lintas.
Data dari papan informasi proyek menunjukkan bahwa pengerjaan ini dikelola oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.
Nilai kontrak proyek tersebut
Mencapai Rp48.729.666.729,82 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Kontraktor pelaksana yang ditunjuk adalah PT. Bahana Krida Nusantara.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender, yang terhitung sejak tanggal kontrak 20 Juli 2024. Setelah masa pelaksanaan usai, akan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Di area utama proyek, terlihat alat berat seperti ekskavator telah disiagakan untuk memulai proses pengerjaan. Pagar pembatas berwarna putih mengelilingi lokasi untuk memastikan keamanan.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun diberlakukan secara ketat, di mana spanduk peringatan “Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan” dan “Wajib Menggunakan APD” dipasang di akses masuk guna mencegah kecelakaan kerja bagi personel maupun warga sekitar.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk bersabar dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.
Penggunaan Jembatan Citarum Baru sebagai jalur alternatif diharapkan dapat meminimalisasi kemacetan selama proses penggantian jembatan berlangsung.
Peawarta : Fan
RedBN





