BALANCNEWS || DAYEUHKOLOT – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala SMPN 1 Dayeuhkolot, Ujang Juhana, S.Pd., M.Pd. Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media mengenai transparansi informasi di lingkungan sekolah, ia justru enggan memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi begitu saja pada Kamis (27/8/2026).
Upaya konfirmasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Redaksi Nomor: 082/Konf-Red/BLC/VIII/2026 yang telah dikirimkan sejak 12 Agustus 2026.
Meskipun pihak redaksi telah memberikan tenggang waktu yang cukup untuk sesi wawancara, konfirmasi tertulis tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan. Hingga awak media mendatangi sekolah secara langsung di Jalan Moh. Toha KM 08, Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot.
Kedatangan awak media telah memenuhi prosedur dan etika jurnalistik dengan meminta izin kepada petugas keamanan sekolah. Setelah dipersilakan masuk, awak media bergegas menemui Ujang Juhana yang saat itu sedang berada bersama pihak hubungan masyarakat (humas) dan dua orang guru.
Namun, saat dipertanyakan mengenai ikhwal surat konfirmasi yang telah dikirimkan, Ujang Juhana enggan menjawab dan justru bertanya balik dengan nada enggan.
Tanpa memberikan alasan yang jelas, ia kemudian pergi meninggalkan awak media yang sedang membutuhkan klarifikasi atas sejumlah isu krusial.
Langgar UU No. 14 Tahun 2008
Sikap menghindar tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan di Kabupaten Bandung.
Tindakan kepala sekolah yang enggan terbuka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan instansi pendidikan negeri.
Secara umum, sikap tertutup dari pimpinan satuan pendidikan saat dikonfirmasi insan pers kerap memicu spekulasi publik terkait sejumlah isu sensitif di sekolah negeri, di antaranya:
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Terkait transparansi penggunaan anggaran dan penyerapan dana operasional.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli): Terkait laporan adanya sumbangan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Terkait dugaan pelanggaran kuota, jalur zonasi, maupun isu titipan siswa.
Dinamika Internal Sekolah: Terkait sarana prasarana, disiplin tenaga pendidik, hingga penanganan kasus perundungan (bullying).
Pihak awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan berimbang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait insiden ini.
Pewarta : Agus Abeng Red-BN






