

BALANCE NEWS || BANDUNG, Senin, 10 Agustus 2026 – Pembangunan jalan rabat beton di ruas Jalan Raya Banjaran – Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang baru saja rampung dan diperkirakan belum genap satu bulan digunakan tersebut kini kondisinya sudah memprihatinkan, dengan banyaknya keretakan dan bagian yang patah.
Kondisi ini memicu dugaan kuat di tengah warga bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berada di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.
Kualitas beton yang buruk disinyalir menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan fasilitas umum ini. Situasi semakin diperkeruh dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Hal ini dianggap melanggar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Absennya papan informasi membuat masyarakat kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Kami tidak tahu ini anggarannya dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN. Kontraktor pelaksananya dari CV atau PT apa juga gelap gulita. Tidak ada transparansi sama sekali, sehingga kami susah ikut mengawasi,” ujar A (54), salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan nama lengkapnya kepada media, Senin, 10 Agustus 2026.
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Muncul pula dugaan adanya praktik “jual beli proyek” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Indikasi ini menguat karena proyek diduga disubkontrakkan kembali kepada pihak lain setelah dimenangkan oleh kontraktor utama.
Praktik subkontrak semacam ini seringkali berujung pada penurunan kualitas pekerjaan demi mengejar keuntungan.
Diduga kurangnya Pengawasan
Warga menilai kerusakan dini ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, selama proses pengerjaan berlangsung.
Menyikapi permasalahan ini, masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya warga Arjasari, mendesak pihak berwenang segera turun tangan.
Mereka berharap Inspektorat Kabupaten Bandung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit investigatif, mulai dari proses pelelangan hingga teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami minta Inspektorat dan BPK Jabar turun lapangan. Tertibkan administrasinya, cek fisiknya. Jika terbukti ada dugaan jual beli proyek. Atau penyimpangan spesifikasi oleh oknum DPUTR atau pihak mana pun, harus segera diberi sanksi berat,” tegas A.
Warga berharap kasus seperti ini tidak lagi menjadi “bahasa klasik” atau sekadar dianggap hal biasa setiap kali dimintai keterangan oleh masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur sangat di harapkan demi kenyamanan dan keselamatan warga serta efektivitas penggunaan uang negara.
(AAbeng /GN) Red BN




