BALANCENEWS.ID, BALEENDAH – Sehubungan dengan pemberitaan yang di muat oleh media BalanceNews.Id terkait dugaan praktik penjualan atau komersialisasi seragam sekolah pada periode. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pihak SMK Negeri 3 Baleendah menyampaikan hak jawab, koreksi, dan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar berimbang di ruang publik.
Melalui Humas SMK Negeri 3 Baleendah, Topik, pihak sekolah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sosialisasi Aturan yang Telah Di lakukan: Pihak sekolah menegaskan bahwa aturan dan regulasi terkait larangan penjualan seragam sekolah maupun pungutan. Dalam bentuk apa pun telah di sosialisasikan secara intensif kepada para orang tua atau wali murid sejak awal rangkaian penerimaan peserta didik baru.
Klarifikasi atas Isu Penjualan Seragam: Manajemen memastikan bahwa untuk Tahun Ajaran 2026/2027, pihak SMK Negeri 3 Baleendah sama sekali tidak melakukan praktik penjualan paket seragam senilai satu juta rupiah lebih untuk enam item seperti yang di sorot oleh publik. Isu tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi: Pihak sekolah senantiasa menjunjung tinggi ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah, termasuk menaati larangan penjualan seragam secara langsung maupun mengarahkan peserta didik ke penyedia atau toko tertentu demi menjaga transparansi dan meringankan beban orang tua murid.
Klarifikasi Kunjungan Lapangan: Terkait kendala saat kunjungan konfirmasi dari tim media, pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf karena kepala sekolah sedang bertugas di luar dan staf humas tengah fokus mengampu kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas sehingga belum sempat menemui secara langsung.
Melalui hak jawab ini, pihak SMK Negeri 3 Baleendah berharap masyarakat dan publik dapat memperoleh informasi yang utuh, objektif, serta berimbang
RED-BN






